Perda No1/2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Menggugat, Menggugah dan Menegakkan Perda Miras
MINUMAN keras atau biasa disingkat miras, memang sudah menjadi momok bagi Kalsel yang masyarakatnya dikenal agamis, khusunya Banjarmasin. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalkan peredaran air neraka yang memabukkan itu.
Namun, seperti lingkaran setan. Upaya pemberantasan miras ini seperti tak kunjung membuahkan hasil. Karena kenyataan, peredarannya terutama yang berlabel penjualan ilegal masih berhamburan laksana jamur di musim hujan.
Khusus di Banjarmasin. Upaya meminimalkan peredaran miras terutama yang ilegal sebenarnya sudah dicoba puluhan tahun silam. Buktinya, Pemkodya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No8/1981 tentang penjualan miras.
Tapi tak dipungkiri, peredaran air kencing kuda ini tak jua bisa ditekan minimal. Bahkan, ditenggarai belakangan ini semakin menjadi-jadi. Maklum, di’halal’kannya minuman haram –khususnya bagi umat Islam– selalu dengan berbagai alasan ‘demi’. Misalnya, demi menunjang pariwisata wisman.
Alasan-alasan demikian lah yang membuat Perda pelarangan peredaran miras ini seperti terjadi tarik-ulur antara mudharat dan manfaat. Selalu saja, pandangan segelintir orang tentang ‘manfaat’ miras bagi kepentingan penunjang pariwisata tersebut, menjadikan pembentukan perda dimaksud putus di tengah jalan.
Padahal mudarat, baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh miras kadang hanya dipandang sebelah mata. Dan dianggap sebagai tindak kriminalitas murni.
Lalu, 19 Januari 2000 lalu. Setelah melalui pemikiran dan perdebatan yang cukup alot, akhirnya masyarakat Kalsel memiliki perda baru tentang miras. Kali ini, bukan sekadar pembatasan penjualannya, tapi dilarang. Pada tanggal tersebut diundangkan Perda No1/2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Perda 1/2000 memiliki tiga pertimbangan. (a) Bahwa dengan semakin meluasnya semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di daerah, perlu diatur ketentuan larangan dan pengawasannya.
(b) Penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan kehidupan masyakarat Kalsel yang agamis, dapat menimbulkan gangguan kesehatan, berdampak negatif terhadap terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat. (c) Untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dalam Perda 1/2000 ini ada beberapa peraturan perundangan yang dijadikan acuan, yakni UU No25/1956 juncto UU No21/1958 tentang Penetapan UU Darurat No10/1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalsel (Lembaran Negara Tahun 1956 No101, tambahn LN No1106.
Selain itu, UU No23/1992 tentang Kesehatan (LN tahun 1992 No100, tambahan LN No3495. UU No22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN tahun 1999 No60). Peraturan Pemerintah (PP) No6/1998 tentang Koordinasi Instansi Vertikal di Daerah (LN tahun 1988 No10, tambahan LN No3373).
Keputusan Presiden RI No44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan Presiden. Terakhir, Perda Tk I Kalsel No02/1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Peda Tk I Kalsel (Lembaran Daerah tahun 1987 No5).
Perda ini terdiri atas lima bab, tujuh pasal dan 11 ayat ditambah penjelasan pasal-pasal. Di dalamnya, berisi tentang ketentuan umum, pelarangan, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
****
Cukupkah sudah hadirnya Perda Miras No1/2000 ini dapat dijadikan senjata ampuh memberangus atau untuk menjerat produsen, penyimpan, pemilik, pengonsumsi, memasok, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tersebut.
Banyak kalangan menilai perda ini cukup banyak memiliki kelemahan. Dan bagi aparat penegak hukum –kepolisian, kejaksaan, pengadilan– ada semacam kegamangan dalam menyikapi perda baru ini. Bukan apa-apa, ada kekhawatiran perda ini justru membuka peluang seseorang terbebas dari jeratan hukum.
Keraguan itu antara menyangkut masalah kadar alkohol yang tak jelas jumlah persennya yang dikandung suatu jenis minuman. Kemudian, masalah ketidakjelasan ancaman hukuman bagi pemakai, pengguna, produsen. Apakah semua mesti disamakan? Atau bagaimana.
Lain lagi persoalan ancaman hukuman maksimal 6 bulan. Dari beberapa kalangan menyebutkan jika di dalam Perda ancaman hukumannya selama itu (6 bulan), berarti ini mengacu pada KUHAP pasal 205. Yang berarti cara pemeriksaan singkat, tidak secara cepat (tindak pidana ringan) seperti yang biasa diterapkan dalam perda sebelumnya produk Pemda Banjarmasin.
Bagi Pemda Kalsel sendiri, hadirnya Perda 1/2000 ini tak lain dan tak bukan sebagai wujud keseriusan mereka untuk menekan laju peredaran sekaligus menghapus miras di Bumi Lambung Mangkurat yang mayoritas penduduknya adalah muslim.
Upaya ini tentunya tak bisa dilakukan sendiri tanpa dukungan semua kalangan termasuk masyarakat dari lapisan bawah hingga atas. Khususnya instasi terkait. Karena sosialisasi suatu peraturan tidaklah semudah membalik telapak tangan, sehingga perlu dukungan semua pihak, sebagaimana keinginan Pemda.
Keinginan ini wajar. Soalnya, sebagaimana disinyalir oleh masyarakat kita, maraknya peredaran miras ini tak luput dari adanya beking-beking oknum aparat sendiri. Sehingga peraturan apapun yang dikeluarkan, tak akan mempan. Dan akhirnya cuma jadi hukum di atas kertas.
Walau tidak dipungkiri, pada akhirnya masyarakat pula lah sebenarnya yang menjadi ujung tombak melakukan kontrol sosial terhadap peredaran miras di lingkungan sekitarnya. Yaitu dengan memberikan masukkan berupa laporan kepada aparat berwenang. Termasuk keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking.
Karenanya, bukan tak mungkin di antara berbagai kekurangan dan kelemahan yang dimiliki Perda 1/2000, yang barangkali saat belum bisa dilaksanakan secara total karena berbagai alasan dan dasar, dengan niat baik semua komponen akan menutupi segala kelemahan. Dan membuka mata pemda sendiri, di mana saja kelemahan tersebut agar bisa ditambal dengan peraturan lain misalnya keputusan gubernur.
Pada dasarnya semua peraturan itu baik. Dan ia dibuat juga untuk kebaikan. Yang namanya buatan manusia tak ada sempurna. Pertentangan yang terjadi mengenai masalah ini miras, barangkali bisa dijadikan kajian untuk menekan segala kekurangan tersebut. Sehingga meski mungkin Perda 1/2000 ini belum cukup menjadi senjata ampuh pemusnah miras di Kalsel, paling tidak dapat mengurangi momok masyarakat kita yang agamis.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik1.htm
Perda Dibuat tak Asal-asalan
JUDUL Larangan Minuman Beralkohol pada Peraturan Daerah Kalsel nomor 1 tahun 2000, bukan asal-asalan. Produk hukum ini merupakan hasil maksimal rembukan pihak legislatif dan eksekutif daerah ini.
Perda ini diupayakan sedemikian rupa sehingga dapat merealisir sebuat aturan yang sesuai tuntutan aspirasi masyarakat. Di mana menghendaki adanya larangan masuknya dan beredarnya minumun keras secara total.
Berdasarkan permintaan masyarakat, DPRD harus menetapkan peraturan yang kuat dan membatasi peredaran miras. Masyarakat, katanya, telah diresahkan oleh fenomena mabuk-mabukan dan tindak kriminalitas yang dipicu miras. Seperti, data Rumas Sakit Ulin, yang menemukan adanya korban kriminal akibat miras, terutama setiap malam minggu.
Oleh karena itu, perlu upaya antisipasi gejala meningkatkan angka kriminalitas dan guna menyelamatkan generasi yang akan datang dari kecanduan miras –yang dikhawatirkan mengarah kepada bisnis narkotik dan obat-obat berbahaya.
Larangan minuman beralkohol, diputuskan melalui perdebatan dan pembahasan yang alot antar anggota Pansus. Sebab, sebagian mengusulkan larangan terhadap minuman keras dengan batasan kadar alkohol tertentu. Sedangkan sebagian lagi menghendaki larangan saecara total.
Akhirnya, putusan yang disepakati melahirkan suatu produk hukum yang melarang minuman beralkohol secara menyeluruh. Hal ini untuk menghindari lahirnya produk hukum yang tidak tegas. Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap pelanggar larangan produksi, penyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di daerah ini dapat diperketat.
Sedangkan, jika perda yang ditetapkan berupa larangan terhadap minuman keras yang dibatasi kandungan alkoholnya, maka kemungkinan celah untuk masuknya minuman berakohol di luar kadar yang dibatasi masih ada.
Disinggung tentang adanya kelemahan perda dalam penerapannya, seperti sanksi terhadap pelanggar yang seolah berbeda dengan KUHP, anggota dewab dari PKB ini mengaku putusan tersebut berupa hasil maksimum.
Namun demikian, jika ada masukan perihal kelemahan ini, dewan masih terbuka. Asal jangan merubah substansial peraturan. Sebab, dampak negatif beredarnya minuman beralkohol dinilai lebih besar daripada tidak. Pendapatan daerah, jauh lebih kecil jika dibanding banyaknya korban akibat minuman memabukkan itu.
Kepada pihak eksaekutif, perda ini dapat diterapkan secara sungguh-sungguh dan dilaksanakan secara optimal. Untuk itu perlu tahap-tahap sosialisasi kepada masyarakat, misalnya melalui sekolah-sekolah.
Sebab, dewan akan tetap mengawasi sejauh mana pelaksanaan peraturan ini. Dan pada saatnya, pihak pemda, akan dipanggil ke dewan guna mendengar keterangan pelaksanaan di lapangan.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik2.htm
Pemda Serius Hapus Miras
PENGHAPUSAN minuman keras (miras) yang perdanya sudah disahkan beberapa waktu lalu, Pemda Kalsel akan serius menanganinya. Keseriusan pemda untuk menghapus miras itu, menurut Karo Humas Kalsel Drs H Hadi Soesilo antara lain dengan membentuk tim sosialisasi.
Tahapan yang dilaksanakan sekarang ini, mensosialisasikan Perda No1/2000 tentang Pelarangan Minuman Beralhokol. Maksudnya, supaya masyarakat lebih mengetahuinya termasuk juga para penjualnya. Dengan demikian, untuk selanjutnya tinggal meningkatkan pengawasannya.
Oleh karena itu, setelah selesai tahapan sosialisasi, pemerintah juga merasa perlu untuk membentuk suatu tim pengawasan terpadu sebagaimana ada salah satu pasal dari perda tersebut yang menyebutkan bahwa apabila dipandang perlu gubernur bisa membentuk tim pengawasan terhadap minuman beralkohol.
Perlu adanya tim pengawasan terpadu yang terdiri dari misalnya kepolisian, kejaksaan, korem, sospol dan kesehatan dalam hal ini balai pengawasan obat dam makanan untuk menghindari terjadinya penafsiran yang berbeda-beda dari masing-masing instansi agar ada kesamaan visi terhadap perda tersebut.
Harus diakui, perda miras merupakan hasil aspirasi masyarakat. Karenanya jika berbicara mengenai materi dari perda itu seperti tentang kekurangan dan kelemahannya, tidak akan selesai-selesai.
Yang terpenting adalah substansinya yaitu menyalurkan aspirasi masyarakat Kalsel, untuk menyatakan daerah kita tertutup bagi minuman beralkohol atau miras.
Dengan dasar itu, kita harus memahami bahwa pelaksanaan perda miras merupakan suatu keharusan. Soalnya, penghapusan miras di Kalsel kan kehendak rakyat yang diwujudkan dewan dalam peraturan daerah.
Bahkan pemda sudah menerima langsung dari rakyat akan tuntutan tersebut. Buktinya ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang ke ruangan saya ini mempertanyakan ada kesan seakan-akan Perda Miras tidak dilaksanakan.
Kita mengakui, pemda tidak bisa serta-merta melakukan tindakan, meskipun perda ini berlaku efektif sejak tanggal 5 Januari 2000. Jadi bukan berarti tidak dilaksanakan, tetapi tahapannya sekarang ini masih mensosialisasikan, agar nantinya tidak ada lagi yang mengatakan ‘saya tidak tahu’.
Memang, dalam bentuk total atau keseluruhan, kita akui sangat sulit. Soalnya, minuman beralkohol ini ada beberapa tingkatan termasuk yang berkadar rendah seperti Green Sand. Tapi kita tetap harus optimis, karena sekali lagi, ini merupakan aspirasi masyarakat.
Tahap pertama penghapusannya, yang mudah saja yaitu dapat dilihat secara kasat mata oleh masyarakat. Misalnya, ada beberapa kios di pinggir jalan yang menjual minuman ringan padahal di antara miras, yang sebenarnya walaupun tidak ada perda sudah harus hapus.
Lainnya yang harus dihapuskan, orang yang minum-minum di jalanan atau di gang-gang harus diketahui dari mana mereka mendapatkannya. Dan yang pada akhirnya di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel. Dengan upaya secara berkesinambungan plus dukungan semua komponen, Insya Allah bukan tidak mungkin daerah kita bebas miras.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik3.htm
Kita Pakai Perda Tk II
BAGAIMANAPUN saya tetap bangga dengan adanya Perda Miras yang baru saja disahkan oleh Pemda Tk I Kalsel. Tetapi yang perlu diperhatikan, harus diakui di sana-sini masih ada beberapa kelemahan.
Dalam penerapannya di pengadilan, menurut pendapat saya Perda ini masih sulit diberlakukan untuk saat ini. Soalnya, di dalam Perda No1 tahun 2000 tentang Pelarangan Minuman Keras mencantumkan Undang-undang No 22/1999 tentang Otonomi Daerah sebagai konsiderans.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya dan yang perlu ditekankan di sini, apakah UU ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya? Kalau tidak, tentu Perda ini tidak bisa kami laksanakan. Ketentuannya memang begitu.
Suatu undang-undang diberikan kesempatan selama setahun sejak ditetapkan, untuk dibuat PP-nya.
Menyimak dari Perda Miras ini, tentang ancaman hukuman maksimal 6 bulan. Mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 203, ancaman selama itu termasuk perkara singkat yakni penanganannya melalui penyidik polisi kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Barulah penuntut umum (jaksa) nantinya melimpahkan ke pengadilan.
Berbeda dengan perkara cepat. Berkasnya diserahkan oleh penyidik kepolisian yang juga sekaligus sebagai penuntut, langsung ke pengadilan. Penentuan persidangan pun bisa ditetapkan oleh penyidik.
Menyikapi adanya pengesahan Perda Miras dari Pemda Tk I Kalsel ini, pengadilan tergantung bagaimana berkas tersebut dilimpahkan. Misalnya penyidik tetap menggunakan perda terdahulu milik Pemda Tk II Banjarmasin No8/1981 tentang penjualan miras, maka persidangan pun kami laksanakan dengan acara cepat (tipiring/tindak pidana ringan).
Soalnya dalam Perda tersebut ancaman hukuman maksimalnya di bawah 3 bulan kurungan. Sesuai pasal 205 KUHAP, maka perkaranya dimasukkan ke dalam pemeriksaan acara cepat.
Sebaliknya, kalau menggunakan Perda 1/2000, maka berkas dilimpahkan oleh jaksa. Tetapi, bagi kami pengadilan, kalau jaksa menggunakan perda ini, maka kami akan meminta lampiran PP dari Undang-undang No22/1999. Kalau tidak, terpaksa berkas tersebut kita kembalikan.
Permasalahannya, kalau tetap diajukan, sementara PP-nya belum ada, dikhawatirkan membuka peluang bagi tersangka dibebaskan dengan dalih di antaranya UU No22/1999 tentang Otda yang dijadikan sebagai konsiderans atau pertimbangan Perda 1/2000, ternyata belum ada PP sebagai petunjuk pelaksana ke bawah.
Apalagi sampai sekarang Perda Miras produk Pemda Tk II belum dicabut, jadi kita juga masih bisa mengacu pada peraturan tersebut. Selama belum ada PP UU No22/1999, kita tetap berpegang pada Perda produk Tk II tersebut.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik4.htm
Perda Percuma, Aparat Bekingnya
Makmur, Warga Masyarakat
PERDA miras yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan ada artinya tanpa diimbangi dengan tindakan dari aparat keamanan untuk melaksanakannya.
Bagaimana mungkin akan berhasil memusnahkan miras dari Banjarmasin, kalau ada oknum aparat yang bermain dibelakang para pedagang minuman beralkohol itu.
Dan paling mennyedihkan, konon para beking ini justru aparat penegak hukum sendiri. Mereka ini biasanya menjadi informan apabila ada razia. Sehingga para pengedar miras akan mengetahui dan langsung menyebunyikan barang bukti. Makanya, razia itu sering cuma dapat kelas teri, kakapnya tidak pernah terjerat.
Sebagai warga masyarakat, saya sangat mengaharap para pejabat khususnya di jajaran penegak hukum dapat lebih tegas menyikapi masalah ini. Jangan cuma terima laporan.
Bagi aparat yang membekingi mereka harus lebih berat lagi hukumannya, sebab mereka adalah para penegak hukum yang seharusnya menentang dan lebih tahu tentang peraturan.
Saya juga ragu. Barangkali saja Perda miras ini dikeluarkan oleh Pemda cuma untuk menyenangkan hati masyarakat saja. Padahal, hasilnya belum tentu ada bahkan mungkin nol.
Baik sebelum ataupun sesudah dikeluarkannya Perda, perdagangan Miras di Banjarmasin tetap marak, dan para penenggak minuman haram itu tetap degan mudah mendapatkannya.
Kalau hanya minum-minuman saja masyarakat tidak terlalu resah, tapi sering setelah menenggak minuman keras, mereka bikin onar dan mangganggu warga masyarakat lainnya.
Selain itu bukan hanya miras yang beredar di warung-warung pinggir jalan saja yang diberantas, tapi minuman beralkohol yang dijual di bar dan diskotik juga harus dilarang.
Sebab percuma saja kalau di bar atau diskotik tidak dilarang, sebab setelah pulang dari tempat-tempat tersebut dengan pengaruh alkohol di otaknya, mereka akan mengacau di tempat lain.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik5.htm
Patut Diacungi Jempol
DISETUJUINYA Peraturan Daerah (Perda) No1 tahun 2000 oleh DPRD Kalsel, yang intinya melarang minuman berakohol beredar di daerah ini, saya nilai merupakan suatu langkah yang patut mendapat ajungan jempol.
Seperti kita ketahui Kalimantan Selatan sangat dikenal sebagai daerah religius, maka dengan adanya perda miras ini sangat memberikan manfaat bagi rakyat kebanyakan.
Minuman keras sendiri dalam ajaran kita, Islam, dilarang untuk dikonsumsi, karena banyak membawa kemudaratan daripada kebaikan sehingga sangatlah tepat perda ini diberlakukan di Kalsel.
Menurut saya, hal ini sebenarnya tergantung pula kepada masyarakat. Apabila kita menginginkan lingkungan bebas miras, maka masyarakat itu sendiri yang bertugas sebagai pengontrol (social control). Apabila mengathui ada yang menjual miras, sebaiknya langsung tanggap melaporkan kepada aparat berwajib.
Apabila ada masyarakat yang melaporkan atau memberikan keterangan tentang adanya penjualan / meminum miras, aparat sebaiknya harus cepat tanggap dalam merespon laporan tersebut, dan langsung menindak lanjuti.
Aparat memang dituntut untuk bertindak tegas terhadap para penjual dan penyalur miras ini, karena apabila mereka dibiarkan melakukan aktifitasnya, akan merugikan masyarakat banyak.
Ringannya hukuman terhadap penjual dan pengedar miras ini, bisa dimaklumi karena ini hanyalah Perda dan bukan menggunakan KUHP, mungkin apabila nantinya menggunakan KUHP akan membuat para penjual dan pengedar miras jera dengan hukuman lebih berat.
Maka saya sangat berharap apabila masyarakat ingin daerahnya bebas miras, harus turun langsung berperan aktif bukan hanya berharap pada aparat. Jadi bisa dikatakan aparat dan masyarakat harus saling dukung.
Saya juga sangat salut apabila suatu daerah atau kampung menyatakan daerahnya bebas miras, inilah yang patut ditiru karena pencegahannya langsung dari masyarakat itu sendiri.
Mengenai adanya kekurangan-kekurangan dalam perda ini bisa kita maklumi, karena ini baru dibuat, tetapi hendaknya apabila kita ingin daerah kita bebas miras maka peraturan ini harus dijalankan dan diperjuangkan.
Oleh karena itulah saya sangat berharap agar para instansi yang terkait juga berperan aktif dalam membuat daerah kita tercinta ini bebas dari miras.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik6.htm
Perda Turun Terlambat
PELUNCURAN Perda Miras (Minuman keras) tanggal 19 Januari 2000, dinilai sangat terlambat, melihat dari besarnya efek yang ditimbulkan miras itu bagi generasi muda.
Walaupun terlambat, tapi ada, itu lebih baik. Perdanya sendiri sudah baik, tinggal pelaksanaannya di lapangan, efektif atau tidak.
Sebenarnya, yang mempengaruhi penegakkan suatu Perda adalah bergantung pada 5 hal. Pertama, isi dari Perda itu sendiri harus baik, artinya Perda itu dibuat untuk perbaikan kondisi yang ada di masyarakat, kemudian aparat pelaksananya juga harus baik, harus benar-benar melaksanakan isi yang ada dalam Perda tanpa pandang bulu.
Sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat, juga berpengaruh terhadap sukses tidaknya penegakkan Perda. Kesadaran masyarakat untuk mendukung jalannya Perda juga sangat berperan penting, karena apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat, Perda sendiri berikut aparatnya tidak akan bisa berbuat apa-apa.
Terakhir, budaya masyarakat juga mempengaruhi. Tapi saya yakini bahwa budaya minum-minuman keras, bukan budaya masyarakat Banjar.
Yang paling krusial dari kelima hal diatas adalah aparat penegak Perda dan kesadaran masyarakat. Apabila dua hal itu tidak ada, maka Perda itu tidak akan bisa berjalan.
Dilihat dari latar belakang peluncuran Perda yaitu adanya komitmen bersama secara nasional akan pemberantasan miras dan narkoba. Dan apabila Banjarmasin yang sudah sangat parah kondisinya dan menjurus pada tindakan kriminal, tidak ikut serta, jelas akan ketinggalan. Juga melihat dari kekhawatiran masyarakat tentang maraknya peredaran miras dan narkoba.
Aparat keamanan juga harus berperan aktif melakukan razia-razia sesering mungkin secara terus menerus, bukan hanya bersifat sekali-sekali dan sementara.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik7.htm
Sikapi Secara Arif dan Bijaksana
LAHIRNYA Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan minuman beralkohol atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Miras di Kalsel, patut mendapat acungan jempol.
Gebrakan yang sudah lama dinanti tersebut, mulai menunjukan titik terang. DPRD Kalsel akhirnya mensyahkan Perda Nomor 1 tahun 2000 tentang Perda Miras pada 19 Januari 2000 lalu.
Walaupun masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan, terbitnya Perda ini sebaiknya disikapi dengan arif dan bijaksana sebagai niat baik untuk mengharamkan minuman keras tersebut di Kalsel.
Secara prinsip sangat mendukung dengan diberlakukannya Perda Miras tersebut. Apalagi hal ini merupakan konsedera dari aspirasi rakyat.
Namun demikian, dalam penerapan hukumnya jangan sampai mengorbankan pihak lain. Diistilahkan dengan seseorang yang sedang tidur, namun karena perbuatan orang lain, orang tersebut menjadi melanggar hukum.
The law is made the man, and not man for the law, (hukum dibuat untuk manusia tapi tidak untuk menggilas manusia). Hal ini bukan suatu pembelaan bagi pengusaha-pengusaha yang sebelumnya mempunyai izin untuk menjual Miras tersebut.
Kepada pengusaha-pengusaha tersebut perlu diberikan batasan waktu, minimal menghabiskan persedian yang sudah terlanjur didatangkan. Dengan demikian kita juga menampung aspirasi mereka. Jadi dalam menegakkan hukum, kita tidak memperkosa hukum itu sendiri.
Disarankan, Perda tersebut perlu disempurnakan lagi. Kata-kata beralkohol tanpa rincian kadar yang jelas, akan menyulitkan dalam penerapannya. Selain itu, sangsi ancaman hukumnya perlu dibedakan antara produsen, penyalur, pemakai maupun penggunanya.
Solusinya, Perda tersebut harus direvisi lagi, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti balai POM, Departemen Perdagangan, Kanwil Agama dan instansi terkait lainnya sehingga akan mendekati ke arah kesempurnaan.
Secara fiksi, setelah Perda tersebut di buat dan dicatat dalam lembaran daerah serta dipublikasikan kepada masyarakat, maka secara otomatis Perda itu sudah berlaku di daerah yang bersangkutan dan masyarakatnya dianggap mengetahuinya.
Artinya, Perda tersebut menjadi hukum positif dan berlaku mengikat, sehingga pelaku-pelakunya sudah dapat dtindak.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik8.htm
Ketentuan Perda Harus Tegas
Prof Drs H Ahmad Razie, Guru Besar FISIP Unlam
SEBAGAI bangsa berperadaban sudah selayaknya negeri ini bebas dari peredaran minuman keras (miras). Sebab miras merupakan budaya barat yang tidak sesuai dengan kultur orang timur.
Mengatasi persoalan miras tidak semudah apa yang diperkirakan, karena persolan miras cukup rumit, karena sudah menjadi patologi sosial (penyakit masyarakat) yang bersifat regenerasi. Sehingga sudah sewajarnya seluruh komponen lapisan masyarakat harus bekerjasama untuk memeranginya.
Pemda Kalsel sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia, dalam upaya mencegah maraknya peredaran miras sudah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.
Dalam memproduk perda tersebut, sebaiknya ada suatu ketentuan yang secara tegas mengatur masalah sanksi bagi pengedar dan pengguna miras. Dan yang lebih penting lagi sanksi yang dikenakan kepada mereka harus berat yang pada akhirnya akan membuat mereka jera untuk mengulangi perbuatan tersebut.
Yang diharapkan masyarakat tentunya perda miras tersebut harus dilaksanakan secara sungguh. Dalam arti barang siapa yang melanggarnya harus dihukum berdasarkan aturan yang berlaku dalam perda tersebut.
Pelaksanaan perda tersebut secara sungguh-sungguh sangat tergantung pada kemauan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Tanpa adanya kesungguhan dari ketiga instansi di atas perda itu hanya sia-sia. Dan jangan harap persoalan miras bisa terselesaikan.
Di Kalsel peradaran miras sudah merambah ke berbagai kalangan termasuk kalangan pelajar dan kampus.
Khusus mengantisipasi masuknya miras di kalangan pelajar dan mahasiswa diperlukan sikap yang tegas dari tenaga pendidik dan pihak yang berkompeten. Dan tentunya bagi pelajar atau mahasiswa yang mengetahui ada rekannya yang melakukan pesta miras di sekolah atau di kampus segera melapor ke pimpinan.
Mengingat sudah semakin peliknya persoalan peredaran miras ini di Kalsel. Maka Pemda dalam hal ini eksekutif dan legislatif daerah harus secepatnya merevisi Perda yang ada sekarang. Sebab menurut beberapa ahli, baik itu pakar hukum maupun sosial Perda tersebut masih terdapat kelemahan, khususnya dari sisi sanksi yang dikenakan kepada pengedar dan pemakai.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik9.htm
Bikin Kami Gamang
DENGAN disahkannya Perda nomor 1/2000 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol memang membuat ‘senang’ berbagai pihak. Tapi dari beberapa butir isinya, ternyata malah membuat kami gamang dalam bertindak.
Keraguan ini antara lain disebabkan tidak adanya kejelasan tentang isi dari perda itu, sehingga pihak kepolisian sulit untuk menindak tegas para pelaku yang tertangkap.
Dalam perda ini juga tidak kepastian tentang kadar alkohol, yang menjadi acuan sebuah minuman disebut miras. Padahal menurut ketentuan yang dikeluarkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memberikan batasan kadar alkohol dalam makanan sebesar 1 persen.
Selain itu rumusan materi yang tidak jelas tentang hukuman yang diberikan, dalam perda itu tidak disebutkan klasifikasi bagi pelaku yang kedapatan mempergunakan miras.Sehingga menimbulkan tanggapan yang ramai dari berbagai lapisan.
Klasifikasi perbedaan ancaman hukuman antara pemakai, pengedar, distributor ini tidak disebutkan dalam perda yang baru disahkan itu. Dan tidak mungkin antara mereka disamaratakan ancaman hukumannya.
Dikhawatirkan hal tersebut oleh para pelaku yang diajukan ke pengadilan, dijadikan celah yang dimanfaatkan para pembela untuk melepaskan mereka dari jerat hukum, akibat tidak sempurnanya isi dari perda itu.
Memang perda ini sudah menjadi hukum positif yang dapat dipergunakan untuk menjerat para pengguna, pengedar, maupun pengolah miras, tapi hal ini juga masih menjadi kontra pendapat antara para pakar.
Tapi yang lebih penting dari semua itu, intinya apakah isi perda ini sudah menampung aspirasi masyarakat Kalsel yang ingin daerahnya bebas dari miras.
Tim Peliput: Erna Djedi, Budi Hartati, Noor Diana, Syamsudin, Hamidhan, M Yamani, Domuara A, Irfani R, M. Hamdani, Shohib
http://www.indomedia.com/bpost/022000/20/topik/topik10.htm
Sjachriel takkan Tinjau Perda Miras
BANJARMASIN - Rupanya warga Kalsel masih bisa bernafas lega. Pasalnya Gubernur Kalsel Drs Sjachriel Darham berjanji tak akan meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Larangan Minuman Beralkohol seperti halnya Kebijakan 1 Januari dan tukar guling Pegunungan Meratus.
“Perda itu tidak akan dicabut dan tidak ada perpanjangan bagi distributornya hingga 31 Maret mendatang,” tegas Sjachriel kepada BPost seusai menjalani sidang di DPRD Kalsel, Senin (27/3).
Disinggung bahwa pemberantasan minuman beralkohol pasti mengurangi pendapatan daerah –seperti yang sering dia permasalahkan, Sjachriel menegaskan bahwa pendapatan dari minuman beralkohol sangat kecil. Ini akan semakin berkurang dan bahkan dapat membuat Kalsel merugi karena sifat kemudaratannya.
“Kriminalitas lebih meningkat dengan adanya minuman keras,” ungkap pengusaha hotel tersebut.
Guna mengoptimalkan penerapannya di lapangan, gubernur berjanji akan melakukan koordinasi dengan aparat hukum. Kesempatan itu juga akan manfaatkan membahas keluhan aparat hukum yang menganggap perda tersebut tak lengkap, seperti tak adanya penggolongan hukuman terhadap peminum, penjual dan distributornya.
“Perda tersebut nantinya akan dilengkapi pula dengan peraturan penindakannya,”ucap Sjachriel.
Hal serupa juga dikemukan Ketua DPRD Kalsel H Mansyah Add. Dia mengatakan pihaknya juga memikirkan masalah tersebut. Kelengkapan itu sementara ini masih dalam tahap pengusulan
“Namun demikian pelaksanaan perda di lapangan harus tetap dijalankan,” ujarnya.cp
http://www.indomedia.com/bpost/032000/29/kota/kota2.htm
Setahun Perda Miras
Kejaksaan Musnahkan Ribuan Barang Bukti
Banjarmasin, BPost
Tepat setahun pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2000 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol atau Perda Minuman Keras (Miras), Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Sabtu (9/12), memusnahkan sebanyak 2.972 botol miras dari 13 jenis.
Pemusnahan yang dilaksanakan di kantor Kejari Banjarmasin Jl Brigjen H Hasan Basry ini dipimpin Kajari H Saudy Mustari SH dihadiri Kepoltabes Supt Suhardjito WS, Kasatpolairud Supt Dwi Marsanto dan Kapolsek Banjar Timur, Insp Drs Ridwan Arief.
Menandai pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari bersama Kapoltabes dan Kasatpolairud serta Kapolsekta Banjar Timur secara bergantian memecahkan botol miras yang kemudian dilanjutkan dengan penggilasan dengan mobil stum.
Sebelum memusnahkan ribuan botol miras tersebut, Kajari menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan kali pertama dilaksanakan oleh kejaksaan. “Tepatnya, sejak Perda 1/2000 tentang minuman keras diberlakukan per Januari lalu,” jelasnya.
Sebanyak 2.972 barang bukti ini, lanjut Saudy yang didampingi Kasipidum HM Mochtar SH, sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan yakni dari 27 perkara yang berasal dari hasil tangkapan Polda Kalsel, Poltabes Banjarmasin, dan empat Polsekta –Banjar Timur, Banjar Barat, Barat Utara, Banjar Selatan.
Lebih rinci Kajari memaparkan, “Sebanyak 2.972 botol miras tersebut dari 13 jenis yakni Bir Bintang 444 botol, Malaga 349, Randy Up 37 botol, Topi Miring 1.342 botol, Bir Hitam Guiness 373 botol, Angker Bir 5 botol, Vodva Mc 267 botol, Mansion 44 botol, 3 kaleng Bir, Vodka Colonel 47 botol, Bir Putih 81 botol, Budweizen 21 botol, dan Wisky Tom 43 botol.”
Ke hotel
Kapoltabes Suhardjito yang diminta komentarnya seusai acar pemusnahan miras itu mengatakan, dimusnahkannya barang bukti ini agar tidak ada kesan di belakang hari bahwa aparat penegak hukum tidak melaksanakan ketentuan. “Sekaligus untuk menunjukkan kepada
“Sekaligus untuk menunjukkan kepada pengedar miras sehingga mereka jera nantinya, karena selain kerugian membayar denda atau mendapat hukuman penjara, dengan dimusnahkannya barang bukti ini tentu tidak sedikit kerugian bagi mereka,” imbuhnya.
Dikatakan Suhardjito, dalam upaya menegakkan Perda miras in, pihaknya akan tetap melaksanakan razia-razia baik di kios-kios maupun di toko-toko atau penyalur yang diduga menjual miras.
Ditanya bagaimana dengan hotel dan pub serta karaoke, Kapoltabes menegaskan, meski peredaran miras di tempat tersebut memilik izin dari Dinas Pariwisata, pihaknya tetap berupaya melaksanakan Perda miras sesuai ketentuan.
“Hal ini memang sedang kita bicarakan bagaimana pemecahannya, namun yang jelas kita tetap akan melaksanakan Perda miras tersebut, dan mengenai razia di tempat seperti itu tinggal menunggu timing yang tepat. Kita tidak mau dikatakan cuma menangkap yang kecil-kecil seperti di kios-kios itu,” tegasnya. er
http://www.indomedia.com/bpost/122000/11/hkrim/hkrim2.htm
Aparat tak Konsisten Terapkan Perda Miras
Banjarmasin, BPost
Anggota DRPD Kalsel menilai kepolisian belum konsisten menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang pelarangan minuman keras (Miras) di Kalsel.
“Kepolisian telah lupa tragedi tewasnya dua aparat kepolisian saat duel dengan seorang pemabuk beberapa waktu lalu,” tandas Hj Srie Asniwati Syamsuddin, anggota Komisi A, Rabu (23/8).
Padahal, tak lama setelah kejadian Kapolda Brigjen Pol Mudji Hardjadi menegaskan akan menindak pemasok dan pengedar minuman haram tersebut sekaligus menerapkan secara tegas Perda Larangan Minuman Keras.
Komentar ini dikemukakan Srie menyikapi dibebaskannya dua tersangka penyeludup 1.200 botol miras oleh Satpolair dengan alasan penahanan tidak diatur dalam perda.
Sementara Wakil Ketua Komisi A –bidang hukum– Drs Misri Syarkawi membantah jika di dalam Perda 1/2000 belum mengatur tentang sanksi dari para pelanggarnya.
“Di perda sudah ditegaskan bahwa pemasok, pengedar maupun pengguna miras harus ditindak, bukan hanya barangnya yang disita,” terangnya. Jadi tidak ada alasan pihak kepolisian melepas dua tersangka tersebut.
Meski tidak menyatakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap dewan yang telah bersusah payah membuat perda, namun dikatakan Misrie, jika terus demikian sikap aparat, minuman keras akan tetap marak beredar di Kalsel.
Menurutnya, mustahil memberantas minuman haram dari Kalsel, jika tidak ada dukungan dari perangkat hukum di daerah ini seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk menerapkan Perda Miras.
Dicontohkan, bisa saja kepolisian telah bertindak tegas menangkap dan menahan para pelanggar Perda, namun tidak ada gunanya jika pengadilan tidak menyidangkannya.
Tidak adanya ketegasan ini ujarnya, membuat bermunculan spekulan-spekulan pemasok dan pengedar miras, sebab mereka akan coba-coba memasok, jika lolos mereka untung, sedangkan jika tertangkapm paling-paling cuma disita saja. Untuk Misri menegaskan aparat sebagai pelaksana mampu bertindak tegas.
Diakuinya, saat ini kepolisian memang masih beranggapan Perda masih memiliki kelemahan, sebab tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi seperti tentang toleransi kandungan alkohol atau boleh beredar di tempat-tempat tertentu.
Namun ujar Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar Reformasi ini, dewan juga memiliki acuan yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan di daerah.
“Jika memang dianggap masih ada kekurangan, terutama dalam penerapan di lapangan, cobalah beri masukan guna penyempurnaan, tidak masalah jika harus direvisi,” tandasnya.
Menurutnya, sanksi bagi antara pemasok, pengedar serta pemakai mesit dibedakan, begitu pula mereka yang melakukan pelanggaran berulang-ulang. “Ya seperti residivis lah,” jelas Misri.
Begitu pula dengan mereka yang mengedarkan ribuan menurutnya sanksinya jangan disamakan dengan mereka yang hanya mengedarkan beberapa botol.gbx
http://www.indomedia.com/bpost/082000/25/kota/kota2.htm
Perda Larangan Miras, PR Dewan Mendatang
BANJARMASIN - Peraturan daerah (Perda) mengenai larangan minuman keras (Miras) yang diimpikan masyarakat Kalsel menjadi pekerjaan bagi anggota dewan reformasi.
“Keinginan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan masyarakat kebanyakan agar daerah ini terbebas dari peredarannya juga menjadi harapan Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP),” kata HM Syamsiwal Qomar saat pembacaan pemandangan umum sidang ABT (Anggaran Belanja Tambahan), di ruang sidang DPRD I Kalsel Kamis (12/8).
PR bagi anggota dewan mendatang, ujar Syamsiwal, untuk meneruskan perjuangan anggota dewan lama agar daerah ini terbebas dari peredaran miras, sehingga generasi penerus bisa diselamatkan.
Fraksi PP, kata Syamsiwal, berharap DPRD I Kalsel akan datang tetap tidak mengijinkan Perda yang seolah-olah melegalkan peredaran minuman keras tersebut.
“Selain Perda miras, ada beberapa PR lagi. Seperti perjudian, permainan bola ketangkasan, kupon putih, dan pertambangan yang sudah banyak menelan korban jiwa,” ujar Syamsiwal dalam pembacaan pemandangan umum itu.
Ditempat terpisah Drs Slamet Riyanto dari Fraksi ABRI menegaskan, fraksinya pun pernah berjanji tidak akan menyetujui rancangan perda nomor 188.342/01797/kum tertanggal 9 April 1999 tentang peraturan peredaran minuman beralkohol itu.
“Rancangan Perda itu sudah lama diajukan Pemda, namun anggota dewan tidak pernah menyetujuinya. Akhirnya perda itu kandas begitu saja dan akhirnya dibekukan. Kita ini kan penyambung lidah rakyat, kita dipilih oleh rakyat, masa kita harus menghianati mereka,” tegas Slamet.
Sementara itu Ketua MUI KH Aswadi Syukur beberapa waktu lalu, pernah berucap, permasalahan miras sudah dibahas dalam dengar pendapat antara seluruh ketua majelis agama dengan anggota dewan periode 1992-1997 dan pemda.
“Dalam dengar pendapat itu, seluruh ketua majelis agama sepakat agar daerah ini terbebas dari minuman yang merusak moral generasi itu,” tegas Rektor IAIN Antasari ini saat ditemui BPost, akhir pekan lalu.
Namun keinginan seluruh ketua majelis agama itu, ujarnya, hingga sekarang ini tidak terealisir, sebab pemda tetap pada pendiriannya untuk mengeluarkan perda itu-itu juga, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan asing.ss
http://www.indomedia.com/bpost/9908/14/hkrim/hkrim4.htm
Didesak, Lahirnya Perda Miras
RANTAU – Sekretaris DPD KNPI Tapin, Marta Hidayat mendesak DPRD baru di daerah ini agar mengupayakan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) yang lebih kuat.
Perda yang ada sekarang ini, menurutnya, terlalu lemah dalam memberikan sanksi hukum terhadap orang yang terbukti terlibat mengedarkan miras secara ilegal.
Marta kemudian mencontohkan, kasus hasil razia miras oleh petugas di Tapin beberapa bulan lalu. Setelah diajukan ke pengadilan, katanya, putusan yang dijatuhkan ternyata terlalu ringan.
“Kasus yang ada selama ini, selalu berakhir dengan vonis yang sangat ringan sekali. Maka perlu dibuat perda sebagai landasan hukum yang lebih kuat,” katanya.
Diutarakan, miras sudah menjadi masalah yang serius di masyarakat. Minuman haram itu sudah merambah dikonsumsi para remaja, katanya.
Karena itu, sekretaris KNPI Tapin meminta, peredaran miras harus benar-benar diawasi agar tidak merusak mental generasi mendatang.
Miras lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat. Malah selama ini, beberapa kasus perkelahian sering dipicu oleh miras, katanya.
Diutarakan pula, dengan disusunya perda miras yang kuat, akan mendorong aparat keamanan lebih semangat melaksanakan tugasnya.
“Kalau sanksi hukum yang dikenakan ringan, upaya aparat melakukan razia jadi kendor. Makanya, perlu perda yang memberikan landasan hukum yang kuat,” imbuhnya.
Marta menuturkan, saran tersebut tidak hanya didukung kalangan pemuda, bahkan, juga para ulama di Tapin. Pop
http://www.indomedia.com/bpost/9909/28/kakal/kakal5.htm
Kapolda: “Kita Tunggu Pemda”
* MUI Mendesak Dibuat Perda Miras
BANJARMASIN- Kapolda Kalsel Kol [Pol] Mudjid Hardjadi mengaku pihaknya kesulitan menjaring penjualan dan pengguna minuman keras. Alasannya, hingga kini belum ada peratudan daerah (perda) sebagai dasar hukumnya.
“Kami cuma pelaksana, kita tunggu pemda kapan merealisasikan perda miras itu,” jelas kapolda kepada wartawan dalam acara coffe morning, kemarin.
Sejauh ini, sebut dia, pihaknya hanya dapat menindak dan menertibkan dampak dari peredaran dan pengguna miras. Karenanya kapolda mengharapkan pemda dan DPRD segera membuat dan menerbitkan perda yang mengatur masalah peredaran dan penggunaan miras tersebut.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel –seperti kutip Antara– mendesak Pemda dan DPRD segera membuat dan menerbitkan Perda tentang peredaran dan penggunaan Miras itu.
MUI menghendaki perda itu intinya melarang peredaran minuman keras di daerah ini. Ketua MUI Prof Asywadie Syukur Lc menginginkan Kalsel bebas dari perdagangan dan peredaran Miras.
“Dampak miras sangat merugikan masyarakat terutama kalangan generasi muda,” tekannya. Dia menyebut banyak tindak kriminal terutama pembunuhan, penganiayaan dan pemerasan di daerah ini diawali mengkonsumsi miras, imbuhnya.
Hal yang sama juga diutarakan ketua FPP DPRD Kalsel, Syamsiwal Qamar kepada BPost [22/3], pihaknya konsisten bersikap untuk melarang peredaran miras di daerah ini. “Kita [PPP] tetap berupaya agar Kalsel bebas dari miras,” ucapnya kemarin.
Seperti diketahui usulan eksekutif soal perda tentang miras tahun 1996-1997, ditolak oleh FPP. Alasannya, usulan itu intinya sama sekali tak memuat materi pelarangan peredaran miras. Alhasil, akibat penolakan itu, hingga kini usulan perda itu mandeg tanpa kejelasan.
Pgs Sekwilda Kalsel Husni Thamrin Djaja mengatakan situasi dan kondisi yang mungkin menjadi penyebab tertunda raperda tersebut. Husni menyadari perda miras sangat penting, mengingat peredarannya sudah sampai ke pelosok desa.
Hanya saja, tukas dia, “kami melihat yang terpenting pembahasan mengenai RAPBD. Ini karena pembahasan harus diselesaikan sebelum April, kata Husni suatu ketika.
Kupon putih
Berkait judi kopun putih, Kapolda Mudji Hardjadi mengungkapkan, sejak Januari 1999 pihaknya telah mengamankan sedikitnya 50 orang tersangkanya.
“Sebanyak 45 berkas perkara kasus itu sudah dikirim kepada penuntut umum. Sisanya 16 berkas sudah masuk kepada penuntut umum,” paparnya.
Sedangkan keterlibatkan oknum ABRI, imbuhnya, sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/2 Banjarmasin. jd
http://www.indomedia.com/bpost/9903/27/hkrim/hkrim2.htm
Pengedar Miras Divonis Bebas
BARABAI - Hakim Pengadilan Negeri Barabai membebaskan terdakwa Saniansyah bin Badrun karena tak terbukti bersalah melakukan penjualan minuman keras merek malaga cap orang tua sebanyak 720 botol.
Dalam sidang tipiring (tindak pindana ringan) yang digelar baru-baru ini, hakim tunggal Amsar Yoenaga SH menilai terdakwa tidak melanggar Perda HST No 12 tahun 1963, tanggal 27 November 1963 yang telah diundangkan dalam lembaran daerah Tk I Kalsel, tanggal 10 Desember 1964 no 16 tahun 1964.
Menurut dia Perda HST tentang ketentuan menjual miras dan tentang mengadakan serta memungut pajak atas penjualan miras di HST telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan keputusan Gubernur Kalsel no 085 tahun 1986 dan sampai sekarang belum ada Perda Tk II HST sebagai penggantinya.
Meskipun demikian, ujar hakim, perda itu masih tetap diberlakukan sampai adanya Perda HST yang mengatur tentang minuman keras.
Karena itu hakim berpendapat — berdasarkan pasal 1 hurup a dari perda HST no 12 tahun 1963 — minuman keras yang dibawa terdakwa tak tergolong minuman keras. Sebab, jelas Amsar, dalam pasal itu yang dikenakan adalah miras dengan kadar alkohol lebih 15 persen. Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan kadar alkoholnya 14,7 persen.
Selain itu, lanjut hakim, terdakwa tak menjual miras itu di HST. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan, imbuhnya.
Dengan dibebaskannya perkara itu, Kapolres HST Letkol Pol Drs Djilin Lamidi yang dikonfirmasi BPost mengatakan menyerahkan kepada pihak kejaksaan mengenai tindakan selanjutnya.
Kasasi
Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Drs Salman M, SH langsung menyatakan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas perkara peredaran miras yang terdakwanya di putus bebas berdasarkan putusan no 06/r/daf.pid/1998/PN Barabai.
Alasannya? “Tidak sependapat dengan pertimbangan yang dipakai majelis hakim sebagai dasar untuk memutus perkara itu bebas,” tandas Salman.
Masalah miras, ujarnya, sudah ada ketentuan yang mengatur, yakni Keputusan Presiden RI No 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. gus
Terbitkan Perda Miras
BANJARMASIN- Upaya kepolisian di daerah ini menggaruk maupun mengawasi penjual minuman keras [miras] ilegal, mengalami kendala setelah peraturan daerah yang ada tidak berlaku lagi.
“Sejak perda yang mengatur peredaran miras tidak berlaku, kami kesulitan mengawasi dan menindak penjualnya,” kata Letkol [Pol] Kusbini Imbar, kemarin.
Selama ini, lanjut Kadit Bimmas Polda Kalsel itu, pihaknya hanya bisa menindak kasus miras dengan memasang pasal pelanggaran terhadap ketertiban umum. Dengan memasang pasal dimaksud, berarti yang ditindak adalah dampak setelah miras itu membuat seseorang melakukan pelanggaran.”Yang semestinya dicegah kan mengapa mereka begitu mudah mendapatkan miras itu,” tandasnya.
Dulunya, ujar Kusbini, ada perda yang mengatur peredaran miras, sehingga pihaknya mudah melakukan pengawasan terhadap peredaran yang ilegal. “Lha, perdanya kan sekarang sudah tidak berlaku lagi.” Karena itu pihaknya sangat mengharapkan adanya perda yang mengatur peredaran miras ini segera diterbitkan kembali. er
http://www.indomedia.com/bpost/9902/18/hkrim/hkrim5.htm
Wanita Pengedar Miras Digaruk
Banjarmasin, BPost
Setelah berhasil menciduk pengedar minuman keras (miras) di lokalisasi Satui, Anang Lampu Sabtu (21/10), jajaran Polsek Satui kembali menciduk wanita pengedar miras Minggu (22/10) pukul 23:00.
Ari (32) yang berprofesi sebagai pengedar dan penjual miras di wilayah Satui dan sekitarnya diciduk bersama ratusan botol miras di kediamannya Jalan Koridor PT Sumpol Timber, Km 4 RT 2, Desa Satui Timur, Kecamatan Satui.
Diciduknya Ari beserta mirasnya ini diawali dengan tertangkapnya Anang Lampu yang selama ini keberadaannya meresahkan masyarakat. Merasa tenang telah diciduknya gembong miras itu, masyarakat kemudian kembali menginformasikan ke aparat mengenai aktivitas Ari.
Berdasarkan laporan warga, aparat setempat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengawasi kediaman tersangka. Keyakinan aparat bertambah kuat melihat aktivitas penjualan miras secara sembunyi-sembunyi di rumah tersangka.
Saat tersangka lengah, aparat yang langsung dipimpin Kapolsek Satui Iptu Ayi Abdurazak langsung bergerak menggeledah kediamannya.
Pada awal pemeriksaan petugas tidak menemukan apa-apa. Namun karena yakin akan kebenaran laporan warga, aparat terus melakukan penggeledahan. Dugaan aparat tidak meleset, akhirnya petugas menemukan ratusan miras yang disembunyikan di dua tempat berlainan. Yaitu di bawah kompor dan di dalam kasur spring bed yang telah dilobangi.
“Sebanyak 300 botol dari berbagai jenis seperti bir hitam, topi miring, malaga, randy up,” papar perwira muda ini.
Dengan adanya barang bukti, tersangka tidak bisa mengelak lagi. Ari dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek untuk di mintai keterangan.
“Tertangkapnya wanita penjual miras ini berkat penyelidikan aparat dan peran serta masyarakat,” kata Kapolres Kotabaru Supt Drs Taufik Noor yang didampingi Kapolsek Satui Iptu Ayi Abdurazak, Senin (23/10). dwi
http://www.indomedia.com/bpost/102000/24/hkrim/hkrim4.htm
Lagi, Ribuan Botol Miras Gagal Dikirim ke Banjarmasin
RANTAU – Ribuan botol minuman keras (miras) jenis anggur malaga kembali gagal dikirim ke Banjarmasin, setelah anggota Polantas Polres Tapin berhasil mencegatnya.
Miras yang berhasil diamankan pada Rabu (7/6) ini jumlahnya mencapai 200 dos atau 2.400 botol. Berarti, lebih banyak dari jumlah miras yang berhasil diamankan Polres Hulu Sungai Selatan, pada hari yang sama.
Kapolres Tapin Letkol Pol Drs Taufik Nurhidayat didampingi Kasatlantas Lettu Pol Pri Hartono SH menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari kegiatan operasi rutin Polantas di Desa Soato Tatakan, Tapin Selatan.
Semula, Polantas hanya melaksanakan operasi rutin untuk menekan laka lantas dan curanmor. Namun, saat itu sekitar pukul 11:00, tiba-tiba melintas sebuah truk mencurigakan.
Sepintas, truk nopol KT 8562 AH yang dikemudikan Farhan (50), warga Kompleks Pasar Beringin, Buntok ditutup terpal itu tidak mengangkut miras. Untuk menghilangkan kecurigaan, di bagian belakang bak dimuat biji keloa dan ayam potong.
Namun setelah dicek lebih dalam, polisi mendapatkan tumpukan dos karton. Sopir akhirnya mengaku dos tersebut berisi anggur malaga.
Mula-mula, Farhan hanya mengaku membawa 10 dos saja. Ketika didesak, sopir mengaku lagi 100 dos. Petugas lalu membongkar semuanya, hingga ditemukan 200 dos, papar Pri Hartono.
Menurut pengakuan sopir, lanjut kasat lantas, minuman haram ini berasal dari Balikpapan. Barang tersebut tersebut milik Budi, warga Jl Gatot Subroto, Banjarmasin.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Sekretaris DPD KNPI Tapin Marta Hidayat dihubungi terpisah, mendukung langkah tegas pihak kepolisian. “Supremasi hukum harus ditegakkan. Tindakan polisi mendapat dukungan para pemuda, ulama dan masyarakat,” katanya.
Sekretaris KNPI Tapin yang sering aktif menangani masalah penyakit masyarakat di Tapin itu mengharapkan agar miras tersebut dimusnahkan dengan disaksikan orang banyak.
Pihaknya meminta penegak hukum mengadili pemiliknya dengan seadil-adilnya. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2000 tentang minuman beralkohol yang dikeluarkan Pemda Kalsel, diakuinya sanksinya terlalu ringan.
Marta mengharapkan lembaga peradilan dapat menggali sumber-sumber hukum lain yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Rasanya tidak adil apabila sanksi yang dijatuhkan hanya seringan-ringanya. Padahal dampaknya, seribu anak-anak kita diracuni,” ujar Marta.
Seperti diberitakan BPost kemarin, jajaran Polres Hulu Sungai Selatan, Rabu tadi, juga berhasil menggagalkan pengiriman satu truk miras.
Truk tersebut memuat 100 dos malaga (satu dos berisi 12 botol). Selain itu, juga memuat 50 dos bir (satu dos berisi 24 botol) dan tiga dos bir.
Asal barang itu disinyalir dikirim dari Jawa melalui kontainer. Oleh pemiliknya di Balikpapan, lalu dikirim lagi kepada pengusaha di Banjarmasin. pop
http://www.indomedia.com/bpost/062000/9/kalsel/lbm1.htm
Polda ‘Kesulitan’ Atasi Miras
BANJARMASIN - Kapolda Kalsel Kolonel Pol Drs Mudji Hardjadi mengaku kesulitan memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Di satu sisi ada yang mendukung pemberantasannya dan sisi lain ada yang kurang berkenan,” katanya tanpa melanjutkan siapa yang kurang berkenan tersebut.
Hal ini dikemukakan Mudji dalam acara penyampaian analisa dan evaluasi situasi Kamtibmas Kalsel 1999, Selasa (31/8).
Melalui wartawan unit Kamtibmas Polda Kalsel, Mudji meminta bantuan masyarakat dan tokoh-tokohnya untuk memberantas peredaran miras.
Bukan hanya itu. Kapolda mengharapkan masyarakat dan alim ulama untuk ikut mengisolasi perkembangan budaya membawa senjata tajam (sajam), wanita tuna susila (WTS) serta pengkonsumsian narkotik dan obat-obatan (narkoba).
“Kalau dibiarkan bebas beredar nantinya merusak generasi penerus. Petugas tentunya tak boleh tutup mata termasuk juga masyarakat,” ucap Mudji.
Lanjutnya, peran serta masyarakat tidak harus berbentuk menangkap dan menghakimi penjual serta pembelinya. Cukup memberikan informasi siapa dan di mana aksi kejahatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Mudji atas nama seluruh jajaran Polda Kalsel,juga meminta maaf kepada masyarakat bila dalam melaksanakan tugas dan penertiban, masyarakat merasa terganggu.
“Apalagi kita sedang giat-giatnya melaksanakan operasi pekat (penyakit masyarakat,” tutur Mudji.jd/f3
http://www.indomedia.com/bpost/9909/1/hkrim/hkrim3.htm
Bandar Miras Kuin
Kembali Diciduk
Banjarmasin, BPost
Dasar memang bandel, meskipun sudah tiga kali di BAP-kan dalam kasus yang sama, Mutmainah (43), bandar minuman keras di Kuin Selatan, kembali terjaring Operasi Pekat Polsek Banjar Utara di depan rumahnya, pukul 11:30 Minggu (1/10). Kali ini ia diciduk berserta barang bukti 1 bir bintang dan 25 bir merek Malaga.
“Tampaknya Mutmainah tak pernah jera dengan perbuatannya sebagai pengedar miras, terbukti kini ia kembali terciduk pada operasi pekat yang kami gelar Minggu kemarin,” ujar Kapolsek Banjar Utara Sr Insp Pol Riki Haznul didampingi Kanit Resintel Ipda Ucok Silalahi ketika ditemui dikantornya, Senin (2/10).
Berdasarkan laporan masyarakat, Mutmainah ternyata masih melakukan aktivitasnya sebagai penyedia miras di lingkungan Kuin Selatan. Maka berdasarkan laporan itu pula aparat lantas melakukan penggebrekan. Hasilnya di kedai tersebut ditemukan 1 botol bir bintang dan 25 botol bir Malaga, imbuhnya.
“Seharusnya Mutmainah bisa sadar, karena sebelumnya ia telah tiga kali kita ciduk karena miras. Rupanya hukuman terhadapnya belum membuat ia jera. Tercatat Mutmainah telah tiga BAP-nya diajukan oleh Polsek Banjar Utara, dan terakhir akhir Agustus 2000 lalu,” terang Riki.
Dikatakan, operasi pekat yang mereka lakukan ini, sesuai dengan arahan Kapolda Kalsel untuk memberantas miras dilingkungan masyarakat dan menjadikan daerah ini bebas dari peredaran miras. Sehingga Polsekta Banjar Utara terus mengadakan operasi pekat secara rutin baik siang maupun malam hari.
Menurutnya, operasi miras ini juga didukung oleh aparat kelurahan setempat, termasuk lurah.
“Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam membantu memberantas miras ini, karena miras ini sendiri keberadaanya sangat meresahkan dan bisa menjadi sumber orang berbuat hal yang tidak diinginkan,” papar Riky.
Operasi pekat yang dilaksanakan Minggu, sejak pukul 08:00 hingga pukul 12:00 siang berhasil menemukan miras di kedai dekat taksian kelotok di Kuin Utara milik Mutmainah (dan senjata tajam,Red). cm/dwi
http://www.indomedia.com/bpost/102000/4/hkrim/hkrim4.htm
Enam Penjual Miras Diciduk
Kotabaru, BPost
Enam orang penjual minuman keras (miras) diciduk petugas Polresta Kotabaru saat aparat keamanan tersebut melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Senin malam (17/7).
Keenam orang itu adalah Mar (32), Wah (39), Hak (60), Ef (46) dan dua orang perempuan Ar (23) dan Sut (30). Mereka diamankan saat berjualan dan dari tangan mereka disita ratusan botol dan kaleng miras. Adapun jumlah tepatnya adalah 507 botol miras terdiri atas 312 botol Topi Miring, 139 botol Bir Bintang dan 65 Bir Bintang kalengan.
Kapolres Kotabaru Superintenden Pol Drs H Didie Suryono SH, Selasa (11/7), menyatakan tertangkapnya enam penjual barang haram tersebut berkat kerja satuan Shabara Serse dan Intelpampol.
Menurut Didie, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap perdagangan miras. Disinyalir maraknya perkelahiamn maupun tindak kejahatan lainnya disebabkan para pelaku dalam kondisi mabuk.
Kepada para penjual miras, Didie meminta agar mereka tidak lagi coba-coba memasukkan miras ke wilayah hukumnya. “Kami tidak segan-segan menindak mereka yang coba-coba mengedarkan miras di sini,” katanya.
Seperti tindakan aparat Polres Kotabaru yang mengamankan 150 dus miras yang akan dimasukkan ke wilayahnya pada awal Juni lalu. Barang haram itu dibawa dari Kaltim rencananya akan dibawa melalui angkutan darat menuju Kalsel.
“Ke 150 dus atau 3600 botol miras yang terdiri dari 84 dus Bir Hitam dan 66 dus Bir Putih masih diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya. may
http://www.indomedia.com/bpost/072000/20/hkrim/hkrim8.htm
Berkas Dua Pengedar Miras Dilimpahkan
BANJARMASIN - Berkas dua tersangka pengedar ratusan minuman keras (miras), Mus (45) warga Jalan Sungai Baru dan Suji (42) Jalan Veteran Gang 5 Sejati RT 25, Kamis (6/7), diserahkan Polsekta Banjar Timur ke Kejaksaan Negeri.
Selanjutnya, kata Kapolsekta Banjar Timur SR Insp Pol Riduan Arief, keduanya tinggal menunggu tanggal persidangan. Adapun pemerosesan berkas tergantung pihak kejaksaan dan pengadilan nanti.
“Tugas kami hanya menyerahkan berkas tersangka serta barang bukti yang kami temukan dalam penangkapan. Soal pemusnahan barang-barang bukti tersebut sepenuhnya wewenang kejaksaan,” kata Riduan, Kamis (6/7).
Waktu persidangan para tersangka, lanjut Riduan, masih menunggu berita dari kejaksaan. Diperkirakan dalam satu minggu ini kepastian sidang sudah diterimanya.
Hukuman yang akan dijalani para tersangka nantinya tergantung keputusan pengadilan. Selain diancam denda sekitar Rp1 juta, tersangka yang terbukti sebagai penjual sekaligus pengedar miras juga bisa dikenakan hukuman badan minimal empat bulan.
Kedua tersangka yang ditangkap dua bulan lalu di kediaman masing-masing. Meski terbukti bersalah pihak kepolisian sesuai peraturan tidak berhak menahan tersangka. Sesuai Perda Miras tersangka hanya dimintai keterangan, sedangkan barang bukti disita petugas kepolisian.
Tersangka Suji ditangkap petugas Polsekta Banjar Timur dalam operasi pekat Sabtu malam (20/5). Dengan barang bukti berupa 4 botol bir bintang, malaga 14 botol, anggur 2 botol, topi miring 6 dan whisky 13 botol. Begitu pula tersangka Mus yang terbukti dengan ratusan miras di kediamannya.
Setelah berkas tersangka Suji dan Mus sudah diserahkan ke pengadilan, rencananya Polsekta Banjar Timur juga menyerahkan kasus tersangka Veronika, seorang nenek yang terbukti sebagai penjual miras di warungnya.
“Kalau tidak ada halangan besok berkas Veronika juga kami serahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Riduan.mia
http://www.indomedia.com/bpost/072000/7/hkrim/hkrim5.htm