Bekasi: Perda Jam Malam Pelajar
Minggu, 29 Juli 2007 23:32:00
Pemkot Bekasi Wacanakan Perda Jam Malam untuk Pelajar
Laporan: Cepi Setiadi
Bekasi-RoL–Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah mempelajari untuk menerapkan peraturan jam malam bagi pelajar di Kota Bekasi. Walikota Bekasi Akhmad Zurfaih menyatakan dirinya saat ini mulai mewacanakan untuk membuat Perda tentang peraturan jam belajar. Yakni peraturan bagi siswa usia sekolah untuk berada di rumah saat jam belajar di malam hari diberlakukan.”Perda ini bertujuan agar anak-anak seusia sekolah berada di rumah dan tidak keluyuran saat jam belajar malam,” kata Zurfaih, Jumat (27/7) lalu. “Kita sudah wacanakan ke arah sana,” kata dia. Hal ini kata dia sudah dibicarakan dengan mahasiswa-mahasiswa asal Bekasi yang tengah menuntut ilmu di Yogyakarta. Mereka diminta melakukan kajian akan jam malam tersebut. Namun hingga kini hasil kajian itu kata Zurfaih belum dia terima. Seperti diketahui, di Yogyakarta saat ini telah diberlakukan jam malam bagi remaja usia sekolah dari jam 19.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
Ke depannya kata Zurfaih peraturan seperti ini tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan di Kota Bekasi. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan remaja usia sekolah di kota Bekasi yang keluyuran di saat waktu belajar di malam hari. Karena hal itu kata dia bisa menjadi salah satu faktor kerusakan moral para remaja usia sekolah yang berdomisili di kota besar, khususnya di Kota Bekasi
Meski demikian lanjut Zurfaih, kerusakan moral remaja maupun siswa sebetulnya tidak hanya saat berada di luar runmah. Di dalam rumah pun lanjut dia potensi kerusakan moral remaja bisa disebabkan oleh tontonan televisi yang tidak mendidik.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Herry Koeswara menyambut baik wacana jam malam yang diungkapkan wali kota. Menurut Herry pihak DPRD pasti mendukung langkah tersebut.
pur
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=301753&kat_id=23