Fatwa MUI Kebebasan Berekspresi

Posted on August 3, 2007. Filed under: articles, my essays, religious freedom, syariat |

Benturan Kebebasan Berekspresi dan Beragama

Oleh Z. Fikri

(MA Filsafat Analitik University of Nottingham Inggris 2004,

mengajar di IAIN Antasari Banjarmasin)

Wacana yang berkembang akhir-akhir ini tentang Ahmadiyah lebih banyak ditarik ke isu kebebasan beragama, bahkan ketika persoalan Ahmadiyah terkait dengan fatwa MUI. Paradigma yang terbentuk dari hiruk-pikuk para pembela HAM itu adalah: MUI–kebebasan beragama. Misalnya, fatwa MUI bertentangan dengan HAM; fatwa MUI menegasikan kebebasan beragama; fatwa MUI membatasi kebebasan beragama; fatwa MUI berpotensi picu konflik lebih lanjut. Masih terkait dengan Ahmadiyah, yaitu pluralisme. Kontroversi di seputar fatwa mengenai pluralisme adalah munculnya tema “kebenaran”. Paradigama yang muncul adalah: MUI—kebenaran. Misalnya, MUI memonopoli kebenaran; MUI menjadi penentu kebenaran (Tuhan). Baik yang atas nama kebebasan beragama dan yang atas nama relativitas kebenaran sama-sama menyerang MUI. Satu hal yang mereka lupakan atau sengaja lupa, yaitu persoalan kebebasan berekspresi.

Kenapa kita menjadi ‘amnesia’ mengaitkan fatwa MUI dengan kebebasan berekspresi? Mungkin karena MUI adalah representasi mayoritas, maka tidak perlu dibela. Bukankah perjuangan HAM adalah melindungi minoritas? Mayoritas tidak layak mendapat hak asasinya? Mayoritas tidak perlu dibela dan dilindungi hak asasinya? Saya kira kemungkinan itu adalah mengada-ada saja. Saya yakin betul para pembela HAM sangat mengerti bahwa HAM itu adalah untuk setiap orang, baik yang minoritas maupun mayoritas.

Berbeda dengan para pembela kebebasan beragama dan pluralisme, Saya akan menarik fatwa MUI ke dalam isu kebebasan berekspresi. Kemudian mencoba mempertemukan kebebasan berekspresi dengan kebebasan beragama. Bagaimana titik singgung kedua kebebasan itu dan kesulitan-kesulitan yang muncul ketika terjadi benturan?

Kebebasan Berekspresi

Pada level nasional secara konstitutional hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat terdapat dalam UUD 1945, Pasal 28:“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Sedangkan pada level internasional ada Declaration of Human Rights, Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas.” Serta Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 19: “(1) Setiap orang berhak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan. (2) Setiap orang berhak untuk mengeluarkan pendapat; di dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan segala macam penerangan dan gagasan tanpa menghiraukan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain menurut pilihannya.” Selanjutnya “Pelaksanaan hak-hak tercantum dalam ayat-ayat dari pasal ini membawakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab yang khusus. Oleh sebab itu dapat dikenakan pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi pembatasan-pembatasan ini terbatas pada yang sesuai dengan ketentuan hukum dan yang perlu: (a) untuk menghormati hak-hak atau nama baik orang lain; (b) untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan dan moral umum.

Fatwa MUI merupakan pernyataan pendapat para ulama berdasarkan keyakinan yang mereka anut tentang berbagai hal. Salah satunya adalah pernyataan pendapat bahwa Ahmadiyah sesat. Lalu apakah pernyataan pendapat MUI termasuk ke dalam kebebasan berkespresi yang harus dilindungi? Atau tidak layak dilindungi?

Salah satu argumen untuk melindungi kebebasan berpendapat adalah tentang argumen “kebenaran”. Bahwa tidak ada orang yang memonopoli kebenaran. Setiap pendapat mempunyai kemungkinan benar atau memberi jalan bagi kita mendekati kebenaran. Setiap pendapat punya hak untuk diekspresikan. Misalnya, mereka yang berpendapat bahwa Ahmadiyah sesat berhak atas kebebasan untuk mengekspresikannya. Begitu juga mereka yang berpendapat bahwa Ahamdiyah tidak sesat juga berhak untuk mengekspresikannya. Yang tidak boleh adalah memaksa apalagi dengan kekerasan mereka yang berbeda pendapat. Jika suatu kelompok tidak sependapat dengan kelompok yang lain harus diselesaikan dengan dialog dan argumen, bukan dengan kekerasan. MUI berhak menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat. JIL berhak menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak sesat. Ahmadiyah berhak menyatakan bahwa diri mereka tidak sesat. Yang tidak boleh adalah jika MUI melakukan pemaksaan dan kekerasan terhadap JIL dan Ahmadiyah supaya menerima pendapat MUI. Atau JIL memaksa MUI sependapat dengan mereka.

Bagi JIL yang sangat mengagumi Farid Esack, salah satu tokoh Islam liberal versi Charles Kurzman, ada pernyataan Esack yang menarik, yaitu: “Saya tetap mendukung bahwa Ahmadiyah-Qadiyani berada di luar Islam…Walaupun saya tidak pernah menyokong ajaran mengeksekusi bagi kemurtadan.” Jadi, menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat adalah satu hal dan membenarkan serta menyokong tindakan kekerasan adalah hal lainnya. Keduanya dapat menyatu dalam diri seseorang, tapi dapat juga terpisah.

Batasan Kebebasan Berekspresi

Kebebasan berpendapat akan berbenturan dengan kebebasan beragama, jika pendapat itu mengganggu kebebasan beragama orang lain. Apa makna “mengganggu”? Dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 (2): “Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihan.” Jadi pendapat yang dibarengi dengan tindakan memaksa adalah mengganggu. Tindakan yang memaksa, bukan pendapat yang memaksa karena pendapat itu sendiri tidak dapat memaksa. Tindakan memaksa biasanya dengan ancaman atau kekerasan.

Pendapat itu diniatkan untuk menjelma menjadi tindakan. Ini terkait dengan Pasal 20 (2): “Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, harus dilarang oleh hukum.”

Pendapat dan tindakan serta niat adalah tiga kata kunci untuk pegecualian kebebasan berekspresi. Pembatasan hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat tidak terkait dengan muatan atau isi pendapat itu saja. Pengadilan tidak berhak memenjarakan seseorang hanya berdasarkan pada isi pendapat saja. Pendapat atau ekspresi yang tidak berhak mendapat perlindungan adalah pendapat yang diniatkan untuk memicu tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Jadi ada tiga unsur yang harus terpenuhi bagi pengadilan untuk memutuskan seseorang telah keluar batas dan melanggar. Satu, adanya pendapat. Kedua, adanya niat. Ketiga, adanya tindakan paksaan dan kekerasan.

Mereka yang menyerang fatwa MUI menyatakan bahwa fatwa itu telah dan akan memicu tindakan kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah. Pendapat ini, saya kira, gagal membedakan antara fatwa MUI yang memicu kekerasan dan orang-orang yang menggunakan fatwa itu untuk menjustifikasi tindakan kekerasan mereka. Saya yakin dan husnuzon bahwa para ulama yang merumuskan fatwa itu tidak berniat untuk menghasut umat Islam untuk melakukan kekerasan terhadap para pengikut Ahmadiyah. Bagaimana dengan orang-orang yang menjustifikasi tindakan mereka menyerang Jamaat Ahmadiyah berdasarkan fatwa MUI? Apakah itu bukan memicu tindakan kekerasan? Saya kira MUI tidak dapat disalahkan karena fatwa itu dibuat bukan ditujukan untuk menghasut orang-orang melakukan tindakan kekerasan. Dengan kata lain, fatwa itu telah disalahgunakan.

Sama halnya pendapat/fatwa larangan terhadap ajaran Ahmadiyah juga tidak mengandung unsur tindakan paksaan. Ini hanya fatwa, hanya pendapat yang tidak mempunyai kekuatan memaksa, apalagi kekuatan hukum yang mengikat. Anda bebas untuk mengikuti atau tidak. Bagi pengikut Ahmadiyah, mereka bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti fatwa larangan itu. Bagi Anda umat Islam, Anda bebas untuk sependapat atau tidak dengan fatwa itu. Bagi Anda yang sependapat dengan larangan itu, tolong pegang hanya sebatas pendapat, jangan wujudkan dalam tindakan memaksa. Bagi pemerintah, selamat Anda telah menolak untuk mengikuti fatwa itu karena kalau pemerintah yang melarang, Anda punya kekuatan memaksa.


Make a Comment

Make a Comment: ( 2 so far )

blockquote and a tags work here.

2 Responses to “Fatwa MUI Kebebasan Berekspresi”

RSS Feed for Shariah @ National Law Comments RSS Feed

bagoeesst…
>>>ini bukan pak tino sidin…kan??? he..he…<<<

pengertiannya kok cuma kebebasan beragama
yang lain mana
buat kok gak komplit


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...