Filsafat Hukum

Posted on August 3, 2007. Filed under: Filsafat |

FILSAFAT HUKUM

Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin

Zainal Fikri

(M.Ag., PPS IAIN Sunankalijaga Yogyakarta;

MA in Philosophy University of Nottingham England)

Office: Fak. Dakwah IAIN Antasari, Jl. A. Yani KM. 4.5, Phone: 0511-325771

——————————————————————————————–

Syllabus

Ada beberapa pertanyaan mendasar tentang hukum yang menjadi kajian Filsafat Hukum, yaitu:

v Apakah hakikat hukum?

v Apa dasar-dasar mengikatnya hukum?

v Hubungan Antara hukum dan kekuasaan?

v Hubungan Antara hukum dan moral?

v Hubungan Antara hukum dan keadilan/kesetaraan?

v Kebebasan dan hukuman

v Hukum dan kesetaraan

Pokok Bahasan & Sumber Pepustakaan danInternet

I. Filsafat dan Hukum

1. Utilitarianisme

2. Deontology

II. Hukum dan Moral

1. Hukum dan moral menyatu: teori natural law

2. Hukum dan moral pisah: positivisme legal

>Tesis Konvensionalitas

>Tesis Fakta Sosial

>Tesis Separabilitas

3. Teori Ketiga: Ronald Dworkin

Sumber:

1) Kenneth Einar Himma, “Philosophy of Law,” The Internet Encyclopedia of Philosophy. 2001

2) Kenneth Einar Himma, “Natural Law,” The Internet Encyclopedia of Philosophy. 2001. http://www.utm.edu/research/iep/n/natlaw.htm

3) Kenneth Einar Himma, “Legal Positivism,” The Internet Encyclopedia of Philosophy. 2001 http://www.utm.edu/research/iep/l/legalpos.htm

4) Andrei Marmor, “The Nature of Law,” Stanford Encyclopedia of Philosophy http://plato.stanford.edu/entries/lawphil-nature/ –>

5) Andrei Marmor, “The Pure Theory of Law,” Stanford Encyclopedia of Philosophy http://plato.stanford.edu/entries/lawphil-theory/ –>

6) Leslie Green, “Legal Positivism,” Stanford Encyclopedia of Philosophy. http://plato.stanford.edu/entries/legal-positivism/ –>

7) Brian Bix, “John Austin,” Stanford Encyclopedia of Philosophy http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/ –>

8) John D. Finch. Bab 2: “Positivism and Natural Law,” dari Introduction to Legal Theory. Sweet & Maxwell: London, 3rd edition 1979.

9) Dennis Lloyd. Bab 3: “Law and Morals,” Bab 4: “Natural Law and Natural Rights,” Bab 5: “Legal Positivism,” dari The Idea of Law. Penguin Books: London, 1964/1987.

10) W. Poespoprodjo. Bab 6: “Moralitas” dan Bab 9: “Hukum” dari Filsafat Moral. Pustaka Grafika: Bandung, 1998.

III.Hukum dan Kebebasan

  1. Moralisme Legal
  2. Paternalisme Legal
  3. Prinsip Offensif

Sumber:

1) Kenneth Einar Himma, “Philosophy of Law,” The Internet Encyclopedia of Philosophy. 2001.

2) Ian Carter, “Positive and Negative Liberty,” Stanford Encyclopedia of Philosophy. http://plato.stanford.edu/entries/liberty-positive-negative/

3) Nigel Warburton. Bab 3: “Politics” dari Philosophy: the Basics. ed.3.,Routledge: London, 2003.

4) J.S. Mill, “On Liberty,” dalam John Cottingham (ed.,) Western Philosophy: an Anthology. Blackwell: Oxford, 1996/1997.

5) Dennis Lloyd. Bab 7: “Law and Freedom,” Bab 4: “Natural Law and Natural Rights,” Bab 5: “Legal Positivism,” dari The Idea of Law. Penguin Books: London, 1964/1987

IV. Hukum dan Kesetaraan

1. Kesetaraan Konstitutional dan Preferential Treatment

2. Seks, Jender & Kesetaraan

Sumber:

David M. Adams (comp.,). Philosophical Problems in the Law. Wadsworth: Belmont, CA., 2000 (3rd ed.,) bab III: “Equality and the Law,” hal. 303-390.

V.Justifikasi Hukuman

1. Retributive

2. Deterrence

3. Preventive

4. Rehabilitative

5. Restitutionary

Sumber:

1) Kenneth Einar Himma, “Philosophy of Law,” The Internet Encyclopedia of Philosophy. 2001.

2) Hugo Adam Bedau, “Punishment,” Stanford Encyclopedia of Philosophy. http://plato.stanford.edu/entries/punishment/

3) Antony Duff, “Legal Punishment,” Stanford Encyclopedia of Philosophy. http://plato.stanford.edu/entries/legal-punishment/ –>

4) Nigel Warburton. Bab 3: “Politics” dari Philosophy: the Basics. ed.3.,Routledge: London, 2003.

5) H. B. Acton (ed.), The Philosophy of Punishment: A Collection of Papers. Macmillan and Co Ltd: London, 1969.

6) Jeremy Bentham. Introduction to the Principles of Morals and Legislation saved from url=(0072)http://www.la.utexas.edu/research/poltheory/bentham/ipml/ipml.detoc.html –>

7) W. Poespoprodjo. Bab 12: “Hak Mendapat Pembalasan dan Hukuman” dari Filsafat Moral. Pustaka Grafika: Bandung, 1998.


Pertemuan 1

Overview: Filsafat dan Hukum

Deskripsi: Pada sesi ini kita akan membahas persoalan filosofis dalam hukum. Apa yang dimaksud dengan mempertanyakan hukum secara filosofis? Filsafat berurusan dengan pertanyaan mendasar dan berusaha memberikan jawaban dan refleksi secara kritis. Misalnya dalam KUHP Pasal 338 disebutkan : “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama limabelas tahun.” Pertanyaan filosofisnya adalah apakah yang dimaksud dengan “pembunuhan”? Apa perbedaan membunuh dan membiarkan orang lain mati? Kenapa perbedaan ini penting? Pertanyaan ini terkait dengan cabang filsafat metafisika—pembahasan tentang hakikat dasar realitas. Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang demaksud dengan “sengaja”? Bagaimana kita mengetahui bahwa seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja? Bagaimana kita mengetahui isi hati seseorang? Pertanyaan ini terkait dengan cabang filsafat yang lain, yakni epistemologi—teori pengetahuan. Pertanyaan filosofis selanjutnya adalah apakah pembunuhan adalah perbuatan yang secara moral adalah salah? Pertanyaan ini terkai dengan cabang filsafat etika atau filsafat moral—refleksi filosofis tentang nilai dan patokan yang membentuk hidup kita dan membimbing tindakan kita.

Pada bagian ini kita akan membahas dua aliran dalam filsafat moral, yakni utilitarianisme dan deontologi. Supa pembahasan falsafati tidak terkesan “melangit”, kita akan melakukan refleksi kritis atas beberapa kasus. Untuk kepentingan falsafati, kasusnya bisa imaginer.

Bacaan: Tentang cabang-cabang filsafat, silahkan baca: Louis O. Kattsoff, Pengantar Filsafat, terj. Soejono Soemargono. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1986. Tentang filsafat moral: W. Poespoprodjo. Bab 6: “Moralitas” dan Bab 9: “Hukum” dari Filsafat Moral. Pustaka Grafika: Bandung, 1998.

Pertanyaan PR (Anda jawab tertulis dengan mengutip, sebutkan penulis, judul buku, tempat terbit, tahun terbit, dan halaman)

  1. Apa arti utilitarianisme dan deontologi?
  2. Apakah perbuatan yang benar menurut utilitarianisme?
  3. Apakah perbuatan yang benar menurut deontologi?

Pertemuan 2

Hukum dan Agama

Pada sesi ini kita akan membahas hubungan hukum dan agama (moral). Apakah hukum dan moral menyatu atau terpisah? Bagaimana hubungan hukum Tuhan dan hukum buatan manusia? Kita akan memulai pembahasan dengan mengkaji dua pendekatan terhadap hukum: legal positivism dan natural law theory (hukum positif dan hukum Tuhan).

Pada pertemuan ini kita akan membahas perdebatan hakikat hukum dalam tradisi filsafat yang berkembang di Inggris dan Amerika (Anglo-American tradition). Positivisme digagas oleh John Austin dan kemudian dikritik dan dikembangkan oleh H. L. A. Hart. Naturalisme dikembangkan oleh Lon Fuller dari teori klasik naturalismenya Thomas Aquinas. Austin (1790-1859) mengajar Ilmu Hukum di University of London 1826-35. Karyanya The Province of Jurisprudence Determined 1832. Hart adalah ahli hukum dan filosof Inggris. Ia mengajar Ilmu Hukum di Oxford University 1952-68. Karya utama Hart di bidang hukum adalah The Concept of Law 1961. Fuller ahli hukum dari Harvard, karya utamanya The Morality of Law 1969.

Bacaan: (1) David M. Adams. Philosophical Problems in the Law, Third edition. Belmont: Wadsworth, 2000; (2) John Austin. The Province of Jurisprudence Determined. Cambridge: Cambridge University Press, 1995; (3) H.L.A. Hart. The Concept of Law, 2nd Edition. Oxford: Oxford University Press, 1994.

Pertemuan 3

Hukum dan Agama lanjutan…

Sesi ini adalah sesi diskusi tentang hakikat hukum: hukum sebagai kewajiban/larangan/sanksi dan hukum sebagai fasilitasi. Untuk mendekatkan mata kuliah ini dengan persoalan lokal, kita akan melakukan refleksi dan analisis kritis terhahap “Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2004 tentang Khatam Al-Quran bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Banjar.” Kita akan menganalisis apakah Perda ini menganut pandangan bahwa hukum adalah kewajiban/sanksi atau untuk memfasilitasi?

Pertemuan 4

Hukum dan Agama lanjutan…

Sering kita mendengar orang-orang berkata: “Kita harus menegakkan Syariat Islam.” Apa maksud pernyataan itu? Apa itu Syariat? Syariat menurut siapa? Pada sesi ini kita akan membahas hakikat hukum dalam tradisi Islam. Kita akan mengkaji hubungan Syariat, Ushul Fiqh dan Fiqh. Pembahasan akan terfokus pada hakikat hukum menurut Tuhan (metafisika) dan bagaimana kita mengetahui (epistemologi) maksud Tuhan dengan hukum-Nya yang termaktub dalam nash Quran. Terkait dengan pembahasan ini adalah hukum Islam dan perkembangan zaman. Pertanyaan falsafatinya adalah apakah hukum yang termuat dalam kitab-kitab fiqh adalah hukum buatan Tuhan? Atau hukum buatan manusia? Bagaimana kita mengetahui maksud Tuhan melalui wahyu Quran? Jika para Fuqaha berbeda pendapat, pendapat siapa yang benar?

Bacaan: (1) Atho’ Mudzhar, “Fiqh dan Reaktualisasi Ajaran Islam,” dalam Budhy Munawar-Rachman (ed.) Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah. Jakarta: Paramadina, 1994; hal. 369-377; (2) Nurcholish Madjid, “Pandangan Kontemporer tentang Fiqh: Telaah Problematika Hukum Islam di Zaman Modern,” dalam Kontekstualisasi; hal. 378-397.

Pertemuan 5

Hukum dan Kebebasan

Apakah minuman keras harus dilarang? Apakah kebebasan seks harus dilarang? Apakah pasangan homoseksual boleh menikah? Salah satu fungsi hukum adalah membatasi kebebasan. Selain berisi kewajiban, hukum juga berupa larangan. Apa alasan yang dapat menjustifikasi (membenarkan) pembatasan kebebasan seseorang berfikir dan bertindak? Pada sesi ini kita akan membahas dua konsep kebebasan: kebebasan positif dan kebebasan negatif. Kemudian kita mengkaji “prinsip mengganggu” (harm principle) dari esai John Stuart Mill yang terkenal, yakni “On Liberty.” Kritik terhadap kebebasan individual Mill datang dari Patrick Devlin dengan argumen “moralitas publik” (public morality). Selanjutnya Devlin dikritik oleh H. L. A. Hart.

Bacaan: (1) David M. Adams. Philosophical Problems in the Law, Third edition. Belmont: Wadsworth, 2000; (2) Richard Stone. Textbook on Civil Liberties and Human Rights, Fourth edition. Oxford: Oxford University Press, 2002; (3) J.S. Mill, “On Liberty,” dalam John Cottingham (ed.,) Western Philosophy: an Anthology. Blackwell: Oxford, 1996/1997; hal. 518.

Pertemuan 6

Hukum dan Kebebasan lanjutan…

Pada pertemuan ini kita akan berdiskusi tentang Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomo 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Kita akan membaca Perda ini dengan menganalisis “prinsip mengganggu”? Apakah yang dimaksud “mengganggu” dalam Perda ini? Kebebasan apa yang dibatasi oleh Perda ini?

Bacaan: Zainal Fikri, “Negara Mencampuri Hubungan Pribadi dengan Tuhan (Perspektif Filsafat Hukum),” dalam Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran. Nomor 1, Tahun 5, Januari-Juni 2005. Banajarmasin: Fakultas Syariah IAIN Antasari Banjarmasin.

Pertemuan 7

Hukum dan Kebebasan lanjutan…

Pada sesi pertemuan ini kita akan membahas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi. Hak atas kebebasan beragama termuat dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 29; Declarations of Human Rights, Pasal 18; Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 18. Hak atas Kebebasan untuk mengeluarkan Pendapat termuat dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28;Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 19.

Apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi? Kebebasan beragama? Bolehkah kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama dibatasi? Kebebasan berkekspresi apa yang melanggar hukum?

Kita akan berdiskusi Fatwa MUI tentang Ahmadiyah dan kebebasan beragama. Apakah fatwa (pendapat) adalah hak kebebasan berekspresi yang harus dilindungi? Bagaimana jika terjadi benturan kebebasan berekspresi dengan kebebasan beragama, apa batasannya?

Bacaan: (1) Abdullahi Ahmed An-Naim dkk. Dekonstruksi Syari’ah (II)(Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Rejoinders). Terj. Farid Wajidi. Yogyakarta: LkiS, 1996; (2) A. E. Mayer. Islam and Human Rights: Tradition and Politics, Second edition. Boulder: Westview Press, 1999; (3) Mohammed Arkoun. Rethinking Islam, translated and edited by Robert D. Lee. Boulder: Westview Press. 1994.

Pertemuan 8

Middle Test

Pertemuan 9

Justifikasi Hukuman

Kapan kita (secara logis) menghukum seseorang? Kapan (secara moral) kita boleh atau harus menghukum seseorang? Pertanyaan pertama adalah dari teori retributivism, sedangkan pertanyaan kedua dari teori utilitarianism/consequentionalism. Apakah seseorang dihukum karena bersalah? Apakah seseorang dihukum untuk membuatnya jerah? Untuk memperbaikinya? Membuat orang lain takut dan ngeri?

Bacaan: (1) W. Poespoprodjo. Filsafat Moral. Pustaka Grafika: Bandung, 1998; (2) Andi Hamzah. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Cet. 2, edisi revisi, 1994; (3) Mahmoud Mohamed Taha. Syari’ah Demokratik: The Second Message of Islam. Terj. Nur Rachman. Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996; (4) H. B. Acton (ed.), The Philosophy of Punishment. Macmillan and Co Ltd: London, 1969; (5) Nigel Warburton. Philosophy: the Basics. ed.3.,Routledge: London, 2003; (6) Jeremy Bentham. Introduction to the Principles of Morals and Legislation, url=(0072)http://www.la.utexas.edu/research/poltheory/bentham/ipml/ipml.detoc.html –>

Pertemuan 10

Hukum dan Kesetaraan

Apa beda memperlakukan orang sama dengan memperlakukan orang secara khusus? Perlakuan sama dan perlakuan khusus terkait dengan gagasan keadilan? Apa perlakuan sama selalu berarti adil? Kesetaraan dan kesamaan di muka hukum adalah fokus pembahasan sesi ini. Apa makna kesamaan? Kenapa penting memperlakukan orang secara sama tanpa melihat agama, ras, suku, dan jenis kelamin? Apakah hukum boleh memperlakukan suatu kelompok secara khusus? Kenapa perlakuan khusus perlu? Apa argumen yang mendukung perlakuan khusus, misalnya, affirmative action?

Bacaan: (1) David M. Adams. Philosophical Problems in the Law, Third edition. Belmont: Wadsworth, 2000;(2) Nigel Warburton. Philosophy: the Basics. ed.3.,Routledge: London, 2003.

Pertemuan 11

Hukum dan Kesetaraan lanjutan…

Kesetaraan gender menjadi fokus sesi ini. Pada pertemuan ini kita akan membahas posisi perempuan dalam hukum Islam. Posisi perempuan dalam sholat, waris, perkawinan dan poligami, kepemimpinan, pakaian, dan melihat perempuan.

Bacaan: (1) Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Jender. Jakarta: Paramadina, Cet. I 1999; (2) Murtadha Muthahhari. Hak-hak Wanita dalam Islam. Terj. M. Hashem. Jakarta: Penerbit Lentera, Cet. 2, 1995; (4) Mahmoud Mohamed Taha. Syari’ah Demokratik: The Second Message of Islam. Terj. Nur Rachman. Surabaya: Lembaga Studi Agama dan Demokrasi, 1996.

Diskusi KHI

Pertemuan 12

Hukum dan Kesetaraan lanjutan…

Pembahasan tentang gender kita lanjutkan dengan diskusi tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fokus diskusi adalah pada Counter Legal Draft terhadap KHI. Kita akan menganalisis gagasan kesetaraan gender pada Counter Legal Draft (CLD). Apakah CLD ingin memperlakukan perempuan secara sama? Atau secara khusus?

Make a Comment

Make A Comment: ( 4 so far )

blockquote and a tags work here.

4 Responses to “Filsafat Hukum”

RSS Feed for Shariah @ National Law Comments RSS Feed

I THINK THIS ARTICEL IS GOOD ENOUGH FOR LAW STUDENT AND I THANKS FOR THIS. GOD BLESS

HASIBUAN
September 19, 2007

Thank you for this article, it’s very help to
me to understood the philosopy law.

Liz
September 26, 2007

bagaimana jika dihubungkan dengan moral manusia
yang di kaitkan dengan kekuasaan dan keadilan??
bagaimana tolak ukur filsafat hukum manusia bila pencaharian kebenaran tersebut belum mutlak atau belum final??? padahal kebenaran tidak hanya real, tetapi bisa datang dari rasa (contohnya : percaya / kepercayaan)
saya ucapkan terima kasih…
Danar (Universitas Sebalas Maret Surakarta)

danar
May 21, 2008

kebenaran itu hanya milik Yang Maha Benar

ibwin
August 11, 2008

Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...