kristiani pos: perda syariat
Dua Tokoh Islam Tegaskan Tidak Perlu Perda Syariat
Dua Tokoh Islam Tegaskan Tidak Perlu Perda SyariatTuesday, Sep. 11, 2007 Posted: 12:25:27PM PST
Dua tokoh Islam terkemuka di negeri ini menegaskan kembali bahwa tidak perlu diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Syariat .
Ketua
Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengatakan, Pemerintah Daerah tidak perlu
membuat perda syariat sebab bisa menyinggung perasaan kelompok agama
lain yang akhirnya bisa menyebabkan timbulnya perpecahan atau
disintegrasi bangsa.“Perda syariat tidak perlu diformalkan,
karena esensinya sudah tercantum dalam KUHP,” kata Hasyim Muzadi, Kamis
lalu, Antara melaporkan.Namun, kata Hasyim, pemda bisa membuat
peraturan daerah mengenai pelarangan minuman keras atau prostitusi,
karena semua agama yang ada di Indonesia pasti melarang adanya hal-hal
tersebut.Perda tersebut tidak perlu dikemas dalam bentuk perda
syariat karena bisa saja kelompok-kelompok lain juga berkeinginan untuk
membentuk perda yang sama sesuai dengan agama atau kelompoknya
tersebut, padahal esensinya sudah tercantum dalam KUHP, kata Hasyim.Yang
dikhawatirkan dari permasalahan ini, kata Hasyim, meskipun pada awalnya
semua pihak setuju dengan perda tersebut tapi pada akhirnya mereka
memberikan reaksi lain, sehingga timbul perpecahan diantara masyarakat
dan tujuan untuk merealisasikan nilai-nilai Islam jadi tidak tercapai.Sementara
itu cendekiawan Islam Azyumardi Azra menilai, penerapan syariat Islam
secara resmi oleh negara adalah tidak tepat. Azyumardi menyebut syariat
yang diterapkan dalam Perda tidak lebih dari sekedar regulasi lokal.
“Syariat yang diterapkan dalam Perda, misalnya, itu bukan syariat,
tetapi regulasi lokal,” ujarnya dalam sebuah peluncuran buku.Ia
menolak jika syariat diterapkan sebagai hukum positif oleh negara.
Menurutnya, nilai-nilai syariat cukup diperkenalkan kepada negara
sebagai salah satu sumber hukum dan itu sudah berjalan baik.Bagi
Azyumardi, perda syariat merupakan pemaksaan oleh penguasa lokal dan
elit lokal yang justru tidak sesuai dengan nilai Islam.
http://id.christianpost.com/dbase.php?cat=society&id=951Maria F.
berita@christianpost.co.id
PGI Ingin Judicial Review Sikapi Perda Syariat Islam
PGI Ingin Judicial Review Sikapi Perda Syariat IslamMonday, Jun. 19, 2006 Posted: 2:10:36PM PST
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengeluarkan sikap
menyangkut peraturan daerah (perda) yang berlandasan syariat Islam.
Wakil Sekretaris Umum PGI, Pdt Weinata Sairin, meminta 56 anggota DPR
yang memprotes perda itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah
Agung (MA).Dia mengaku, di beberapa daerah, perda-perda itu
memang menimbulkan suasana yang kurang kondusif. Contohnya beberapa
kasus di Padang dimana ada kewajiban mengenakan jilbab. Juga, di
Sumatera Selatan ada perda tentang pendidikan agama.“Memang
ada laporan dari daerah-daerah, tapi belum merata. Yang kami
prihatinkan, di negara yang majemuk, perda tersebut bisa menimbulkan
suasana yang tidak kondusif,” ungkapnya kemarin seperti diberitakan
Jawa Pos.Ia berharap perda-perda yang cenderung didasarkan pada
salah satu agama bisa dikaji lagi secara mendalam. Kalaupun Mendagri
tidak bisa membatalkannya, bisa dilakukan uji materiil terhadap perda
tersebut. “Tapi, biar itu dilakukan para anggota DPR. Kami ini hanya
moral force,” ujarnya.Sikap PGI tersebut, jelas Weinata, bukan
berarti lembaganya tidak setuju terhadap pelaksanaan syariat agama
tertentu. Bagi PGI, setiap umat berhak menjalankan syariat agama
masing-masing. Hal itu harus dihormati dan dilindungi. “Tapi, ketika
pelaksanaan syariat tersebut diwujudkan secara struktural melalui
perda, itulah yang perlu dikaji.”Sementara itu Wakil Presiden
Jusuf Kalla mengatakan, perda tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang, sedangkan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945.“Prinsip pokok yang harus dipegang adalah semua
peraturan yang ada di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan di atasnya. Sebab itu, perda tidak boleh bertentangan
undang-undang. Dan, undang-undang tak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Ada perda yang mengatur hal syariat, tetapi lebih banyak yang
bukan syariat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/6).Perda itu,
tambah Kalla, misalnya perda pelacuran di Tangerang. “Perda itu bukan
syariat, tetapi hukum umum. Juga perda tentang minuman keras. Itu
aturan daerah supaya minuman itu tidak legal dan tidak bisa di berbagai
tempat,” ujarnya.“Kalau ada perda yang mengatakan Jumat harus
memakai baju koko, itu bukan menerapkan syariat. Koko itu bukan baju
Islam, itu baju China dan jubah Arab. Jadi, itu diadopsi. Penggunaan
baju koko itu sama bahwa Senin pakai baju hansip dan Sabtu pakai baju
pramuka. Jadi, itu hanya cara berpakaian saja. Tidak perlu takut itu
syariat,” tambah Kalla.Di Aceh, lanjut Kalla, ada qanun yang
mengatur tentang hukum cambuk. “Di Singapura juga ada ketentuan, ada
pelanggaran ada yang dicambuk, sehingga orang Amerika Serikat ada yang
marah. Jadi, kalau cambuk itu hukum syariat, apakah Singapura itu
negara Islam?” tanya Kalla.Menurutnya, di sejumlah negara ada
beberapa hukum yang dipengaruhi agama. “Di Indonesia, sejak dulu kala
ada hukum yang dipengaruhi agama Islam dan hukum adat. Ini seperti
halnya di Filipina dan Eropa, ada ketentuan yang dipengaruhi agama
Katolik. Di Indonesia ketentuan yang dipengaruhi syariat Islam seperti
UU Pokok Perkawinan, UU Waris. Jadi, tidak perlu dicurigai perda yang
bernuansa syariat Islam.”
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=church&id=677
Moh. Mahfud MD: Tidak Perlu Ada Perda Syariat
Moh. Mahfud MD: Tidak Perlu Ada Perda Syariat
Tuesday, Aug. 1, 2006 Posted: 5:22:21PM PSTHukum di negara Indonesia harus
berdasar pada penuntun yang disepakati bersama yang disebut ideologi.
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Syariat Islam tidak boleh ada karena
berdasarkan pada penuntun hukum di Indonesia, Pancasila, sudah
ditentukan bahwa tidak boleh ada hukum yang mengikat satu komunitas
tertentu berdasar hukum agama tertentu.Hal tersebut ditegaskan
ulama Nahdlatul Ulama (NU) Moh. Mahfud M.D., dalam konferensi pers buku
terbarunya “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”, Senin
(31/07) di Yogyakarta.“Tidak boleh ada hukum yang mengikat
satu komunitas tertentu yang didasarkan pada komunitas tertentu. Jadi,
perda syariat tidak boleh ada,” tegas Mahfud kepada wartawan.Dia
menambahkan, tidak boleh ada hukum Hindu, hukum Islam, atau semacamnya.
Sebab, komunitas-komunitas tersebut tidak terhambat sama sekali dalam
menjalankan ajaran-ajaran agamanya.Selain itu, kata Mahfud,
dalam kenyataannya, sejak 1848, hukum-hukum Islam, hukum adat, dan
sejenisnya sudah boleh dilaksanakan. Pemerintah Belanda pun mengatakan
ada tiga kelompok penduduk di Indonesia waktu itu, yaitu pribumi, Timur
Asing, dan Eropa yang masing-masing boleh menggunakan hukum sesuai
kelompoknya.“Persoalannya, mengapa harus dijadikan Perda?
Sebagai pemeluk Islam, saya merasa tidak pernah terhambat sekalipun
untuk melaksakan ajaran Islam tanpa harus ada Perda atau UU. Dan itu
yang saya tulis di buku saya yang ke-14 ini,” tegasnya, Suara Pembaruan
memberitakan.“Oleh karena itu, hukum perdata tidak boleh
diperdakan, toh orang Islam tidak terhambat sedikit pun melaksanakan
ajaran Islam,” tegasnya lagi, kutip Jawa Pos.Lalu, bagaimana
perda yang telah diberlakukan jika itu bertentangan dengan konstitusi?
Mahfud menyebut beberapa cara untuk menyikapinya. Pertama, dibentuk tim
pemeriksa perda di pusat. Ini berkaitan dengan perkembangan proses
politik hukum di era otonomi. Dalam era otonomi, perda langsung berlaku
tanpa persetujuan pusat. Tapi, seminggu setelah itu harus dilaporkan ke
pusat. Jika tidak ada sikap dari pusat, perda berlaku permanen.“Di
sinilah perlu ada tim pemeriksa karena banyaknya perda yang diterbitkan
daerah. Tanpa ada tim khusus, akan kewalahan menanganinya,” katanya.Jika
sudah lewat dari 60 hari, dan kemudian ada orang yang mempersoalkan,
maka ada jalan lain yakni uji meteriil. Masalahnya, di tingkat MA
sendiri juga ada batasnya yakni maksimal 180 hari tanpa
dipermasalahkan.“Di sinilah kemudian perlu langkah berikutnya
berupa legislative review. Ini memang langkah politik. DPRD yang harus
mencabut perda tersebut. Memang, karena ini langkah politik,
persoalannya pun menjadi persoalan politik. Kita tak tahu kapan
berakhirnya.”
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=ministries&id=477Maria F.
info@christianpost.co.id
Kardinal Julius: Partai Politik Harus Berwawasan Kebangsaan
Kardinal Julius: Partai Politik Harus Berwawasan KebangsaanThursday, Jun. 15, 2006 Posted: 5:14:08PM PST
Partai politik jangan lagi berwawasan agama dan kepentingan tetapi
berwawasan kebangsaan. Karena dengan itu, semua komponen bangsa dengan
berbagai macam perbedaan bisa sama-sama membangun bangsa ini.Hal
itu diungkapkan oleh Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Kardinal Julius Darmaatmadja dalam sebuah diskusi membahas masalah
kebangsaan yang diselenggarakan Bimas Katolik di Wisma Semadi, Klender
Jakarta Timur, Rabu (14/6), Suara Pembaruan memberitakan.Pembicara
dalam diskusi itu adalah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP)
Muhammadiyah Syafii Maarif, Julius Kardinal Darmaatmadja dengan
moderator Romo Benny Susetyo.Sedangkan Syafii Maarif meminta
para kaum agamawan dari berbagai agama untuk keluar, bersatu dan bahu
membahu menyelamatkan bangsa ini. Keberagaman dan perbedaan yang ada
adalah modal untuk membangun Indonesia yang memang didirikan dalam
bingkai seperti itu. Keberagaman janganlah dijadikan sumber konflik
yang justru dapat memecah belah bangsa.Dia khawatir, kalau
tidak segera diatasi, Indonesia ini hanya akan menjadi bangsa kuli.
Gejala akan menjadi bangsa kuli itu sudah mulai tampak dengan dijualnya
aset-aset negara. Bahkan nantinya politik juga akan dikuasai orang
asing. “Meskipun nanti karyawan-karyawan itu berdasi, tetapi mereka
adalah kuli berdasi dari para pemilik modal asing,” ungkapnya.Partai
politik pun tidak bisa diharapkan lagi. Karena partai politik sedang
mengalami masa-masa mendung. Para pemimpin dan aktivis partai tidak
lagi berjuang untuk kesejahteraan rakyat, tetapi murni untuk kekuasaan
dan kepentingan jengka pendek mereka sendiri. Para pemimpin kita, kata
Syafii Maarif, miskin wawasan.“Partai itu bukan lagi untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. Jangankan rakyat, pengikutnya pun tidak
mereka sejahterakan. Karena egoisme, karena kepentingan jangka dekat,
pragmatisme. Pragmatisme itu merusak. Yang dipikirkan, pemilu nanti
tambah kursi di DPR, DPRD. Dan kalau sudah masuk DPR, DPRD, mungkin
dapur yang belum baik, diperbaiki. Ini yang saya katakan politisi kita
itu politisi rabun ayam,” tegasnya.Senada dengan itu Julius
Kardinal Darmaatmadja menegaskan bahwa secara politis orang Katolik
mulai bergeser. Dulu ada Partai Katolik. Tetapi sekarang orang- orang
Katolik masuk ke dalam partai-partai yang nasionalis dan terbuka karena
partai-partai yang berwawasan agama tidak laku lagi. Hal itu diperkuat
dengan hasil pemilu 2004 lalu, hanya sedikit orang yang memilih
partai-partai yang berwawasan agama. Tetapi sayangnya, partai-partai
yang terbuka dan nasionalis pun saat ini masih dipertanyakan apakah
mereka berwawasan kebangsaan.Sementara itu, berkenaan dengan
peraturan-peraturan daerah (perda) tentang syariat Islam, Syafii Maarif
menegaskan bahwa perda yang menimbulkan ketidakrukunan dan merusak
keharmonisan hubungan di dalam masyarakat harus ditinjau kembali.“Jikalau
Perda itu menimbulkan ketidakrukunan, kerusakan hubungan harus ditinjau
kembali. Ini kan sekarang eforia. Dan eforia itu tidak lama. Mereka
akan kesulitan sendiri melaksanakannya. Aparat-aparatnya semacam ini,
polisinya semacam ini. Itu susah. Di Aceh saja ndak bisa dilaksanakan.
Coba lihat di Aceh itu, ada tulisan-tulisan Arab tetapi ganja juga ada
di sana,”
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=ministries&id=443
Anggota Dewan Tuntut Perda Syariat Dicabut
Anggota Dewan Tuntut Perda Syariat DicabutWednesday, Jun. 14, 2006 Posted: 1:45:51PM PST
Penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah (perda) di berbagai
kabupaten/kota membuat gerah sejumlah anggota DPR. Kemarin 56 anggota
parlemen menyatakan penolakannya atas keberadaan perda-perda tersebut.
Mereka menilai, perda-perda itu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945
dan Pancasila sebagai dasar negara.Pernyataan penolakan atas
perda pemberlakuan syariat Islam disampaikan dua anggota DPR Constant
Ponggawa (FPDS) dan Nusron Wahid (FPG) kepada Wakil Ketua DPR Soetardjo
Soerjoguritno di ruang pimpinan dewan kemarin. Beberapa anggota dewan
turut menandatangani surat tersebut. Mereka adalah Permadi, Muhammad
A.S. Hikam, Jansen Hutasoit, Jacobus Mayong Padang, Max Sopacua, dan
Helmy Faisal.Menurut Nusron, saat ini terdapat 10
kabupaten/kota yang menerapkan perda yang bernuansa syariat Islam.
Salah satu di antaranya adalah Kabupaten Pamekasan. Di kabupaten yang
berada di wilayah Madura itu, syariat Islam diberlakukan melalui Surat
Edaran Bupati No. 450/2002.“Perda-perda seperti itu telah
melanggar konstitusi NKRI yang mengedepankan prinsip kebinekaan. Kalau
tidak dicabut, pemberlakuan perda itu dapat memicu perpecahan dan
disintegrasi bangsa,” katanya.Dia menjelaskan, pemberlakuan
perda bernuansa syariat Islam juga melanggar ketentuan UU 10/2004
tentang tata cara pembuatan undang-undang. Sangat tidak patut jika
sebuah peraturan dibuat hanya berdasar pada satu sistem nilai keagamaan
tertentu dan mengabaikan agama lainnya.“Kami meminta pimpinan
DPR segera mengirimkan surat kepada presiden, Mendagri, dan Mahkamah
Konstitusi agar segera mengambil langkah-langkah untuk mencabut
perda-perda yang inkonstitusional tersebut,” imbuh Nusron.Soetardjo
secara pribadi menyambut baik permintaan 56 anggota DPR tersebut. Dia
berjanji, dalam bulan ini pimpinan DPR sudah menyampaikan surat
permintaan pencabutan perda bernuansa syariat Islam kepada presiden.
(Jawa Pos)
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=ministries&id=440
Azyumardi Azra: Perda Syariat Islam Mencemaskan
Azyumardi Azra: Perda Syariat Islam MencemaskanThursday, Jun. 1, 2006 Posted: 6:11:17PM PST
Intelektual muslim Azyumardi Azra mencemaskan munculnya banyak Perda Syariat Islam di berbagai daerah.Kemunculan
perda itu dinilai sebagai bentuk ketidakberdayaan aparat hukum terhadap
berbagai pelanggaran dan tindak kejahatan di masyarakat.“Perda-perda
syariat itu mencemaskan,” kata Azyumardi Azra saat memberikan materi
dalam seminar “60 Tahun Peringatan Hari Lahir Dasar Negara Indonesia”
di Auditorium Bumiputera FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/5),
detik.com memberitakan.Dia juga mengatakan, perda-perda syariat
tersebut harus dilihat secara hukum nasional. Apabila perda tersebut
banyak yang bertentangan dengan hukum nasional, maka sebaiknya dicabut
dan dihapuskan.Menanggapi maraknya aksi kekerasan oleh
sekelompok orang yang mengatasanamakan agama di beberapa daerah yang
memberlakukan perda syariat, Azyumardi mengatakan, kelompok tersebut
harus dibawa ke meja hijau.Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini
mengingatkan kembali pentingnya revitalisasi Pancasila. Sebab sejak
Indonesia merdeka hingga saat ini Pancasila masih relevan bagi
masyarakat Indonesia yang plural daripada ideologi yang lain. (detik)
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=ministries&id=428
Bupati Aceh Utara Keluhkan Kekerasan Berkedok Syariat Islam
Bupati Aceh Utara Keluhkan Kekerasan Berkedok Syariat IslamMonday, Oct. 2, 2006 Posted: 2:24:13PM PST
Kemunculan banyak peraturan daerah yang
bernuansa syariat Islam dikhawatirkan memecah integrasi bangsa
Indonesia. Bahkan, perda tersebut dinilai melanggar dan bertentangan
dengan prinsip konstitusi dan Pancasila.Bupati Aceh Utara Teuku
Pribadi mengeluhkan adanya sekelompok orang yang melakukan kekerasan
mengatasnamakan syariat Islam. Kelompok ini menerapkan cara-cara
kekerasan untuk menegakkan syariat Islam di Aceh Utara.“Ada
sekelompok yang mengatasnamakan syariat dan melakukan sweeping. Mereka
menyetop kendaraan umum dan mengenakan pakaian tertutup,” ungkapnya
saat bertemu dengan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Lhok Seumawe, Jumat
(30/09), detikcom memberitakan.Akibatnya, saat ini masyarakat
Aceh, terutama kaum perempuan mengalami trauma. Kaum perempuan yang
mengenakan celana panjang menjadi sasaran kelompok tersebut. “Padahal
celana panjang adalah bagian dari budaya Aceh. Tidak diharamkan
menggunakan celana panjang bagi kaum perempuan,” imbuhnya.Menanggapi
itu, Nur Wahid berpendapat penerapan syariat Islam seyogianya tidak
diterapkan dengan cara-cara kekerasan. Ia minta masyarakat Aceh
membuktikan penerapan syariat Islam adalah solusi dari berbagai
persoalan yang dihadapi selama ini dan harus bisa membawa kesejahteraan
bagi rakyat Aceh. “Syariat harus bisa memberikan keadilan, keamanan,
kesejahteraan dan ketenteraman,” cetus Hidayat.Sementara itu,
Prof Nur Ahmad Fadhil Lubis, guru besar hukum Islam IAIN Sumut
mengatakan, fenomena munculnya perda syariat muncul karena kekecewaan
terhadap sistem hukum yang ada dan negara tak menjalankan fungsinya
sebagai penegak hukum.“Sekarang ini karena ketidakpercayaan
terhadap aparat penegak hukum, ada keinginan sebagian kalangan untuk
mengikutkan the living law, atau hukum yang hidup di dalam masyarakat,
nilai yang dipegang masyarakat. Muncullah kemudian formalisasi syariat
dalam bentuk peraturan” kujarnya, Kompas memberitakan.Kemunculan
gejala formalisasi syariat ini menurutnya menimbulkan beberapa gejala.
Antara lain, semangat keagamaan rakyat dimanfaatkan pemimpin politik
dan pemerintahan untuk kepentingan masing-masing.“Sekarang kita
lihat partai politik memanfaatkannya. Ada partai Islam yang sejak zaman
Orde Baru tak pernah cerita soal syariat, tahu-tahu untuk menambah
suara, mereka bicara kencang tentang perda syariat”, kata Fadhil .“Gejala
radikalisasi agama ini kan juga dimanfaatkan pemimpin politik. Dan
orang menjadi radikal dalam beragama ketika ada intervensi luar,”
katanya.Fadhil yang besar di Sumatera Utara mengatakan, meski
disana Islam mayoritas, formalisasi syariat tidak menjadi arus utama.
Pasalnya Sumut sudah lama hidup dalam pluralisme, bukan hanya
pluralisme etnis, tetapi juga agama. Masyarakat disana sudah terdidik
untuk masalah agama tidak dimasukkan dalam ruang publik. Malah ada
proses akulturasi di mana masyarakat dengan budaya yang sama tetapi
memiliki agama berbeda mencari ruang tertentu untuk mengatasi perbedaan
agama.http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=922
Maria F.
berita@christianpost.co.id
Kardinal Julius Darmaatmadja: Perda Syariat Tidak Masalah
Kardinal Julius Darmaatmadja: Perda Syariat Tidak MasalahWednesday, Aug. 23, 2006 Posted: 1:43:50PM PST
Ketua Konferensi Waligereja Indonesia
(KWI) Kardinal Julius Darmaatmaadja, mengatakan, perda syariat yang
diberlakukan sejumlah daerah tidak masalah sepanjang proses pembuatan
perangkat UU tersebut berdasarkan nilai-nilai dasar penghayatan hidup
beragama.“Bukan aturan agama, tapi semangat dasarnya
nilai-nilai pokok yang terkandung dalam setiap agama,” ujar Kardinal
Julius di acara pembukaan Kongres I Tokoh-Tokoh Agama Se-Indonesia di
Jakarta, yang berlangsung sejak Selasa kemarin, detikcom memberitakan.Sementara
itu Mendagri M Ma’ruf dalam sambutan yang dibacakan Dirjen Kesbangpol,
Sudarsono menyatakan, pemberlakuan Perda bernuansa syariah di beberapa
daerah sampai saat ini masih menuai polemik. Padahal berdasarkan UUD 45
pasal 18 b ayat 2, perda syariat secara resmi hanya diperuntukkan bagi
NAD.Yang perlu menjadi perhatian, urainya, adalah penerapan
syariat Islam tersebut dilakukan sesuai UU yang berlaku dan merupakan
tindak lanjut Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. “Sedangkan Perda-perda yang
diberlakukan oleh daerah lainnya haruslah merupakan pelaksanaan yang
sejalan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
peraturan lainnya,” ujarnya.Supaya Qanun (perda) yang dibentuk
pemerintahan Aceh mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat setempat dan
sesuai nilai Islam, maka selain pemerintahan dan DPR Aceh, harus
dibentuk juga majelis permusyawaratan ulama Aceh atau MPUA.Perda-perda
bernuansa syariah di beberapa daerah lain, merupakan bentuk pelaksanaan
dari UU Otonomi Daerah pasal 14 ayat 1 huruf G mengenai penanggulangan
masalah sosial.Dia mencontohkan Perda Nomor 7 Tahun 205 tentang
pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dan perda No
8/2005 tentang pelarangan pelacuran di Tangerang, ada dasarnya dan
merupakan implementasi UU Otda. “Jadi bukan perda syariat.”Namun
demikian Sudarsono, mengakui terdapat kekurangan dalam perda tersebut.
“Kalaupun ada kesalahan dapat diajukan untuk direvisi melalui struktur
pemerintahan di atasnya,” imbuhnya, Antara memberitakan. (Ant/Dtk)
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=886Maria F.
berita@christianpost.co.id
Perda Syariat Terus Jadi Polemik Berkepanjangan, Pro-Kontra Membahas
Perda Syariat Terus Jadi Polemik Berkepanjangan, Pro-Kontra MembahasFriday, Aug. 11, 2006 Posted: 5:52:41PM PST
Kehadiran peraturan daerah bernuansa syariat Islam di beberapa daerah
masih menjadi pembahasan yang hangat bagi sejumlah kalangan. Pro dan
kontra juga masih menyelimuti penerapan perda syariat yang kini telah
diberlakukan di 37 kabupaten dan kota di Indonesia.Kabupaten
Bulukumba, Sulawesi Selatan, adalah daerah pertama yang menerapkan
perda syariat Islam di Tanah Air. Di daerah ini, para perempuan
diwajibkan memakai pakaian muslim atau jilbab. Sementara bagi yang mau
menikah juga wajib bisa membaca dan menulis Alquran. Warga juga
diwajibkan membayar zakat, infak dan sedekah.Di Kabupaten
Pandeglang, Banten, proses belajar murid laki-laki dan perempuan di
sekolah harus dipisah di kelas berbeda. Hal ini berlaku bagi seluruh
sekolah di Pandeglang sesuai keputusan bupati setempat. Menurut Bupati
Pandeglang Dimyati Natakusuma, peraturan ini diterapkan untuk
meminimalisasi pergaulan bebas. “Kalau mereka sudah bersatu di dalam
satu kelas, saya berkeyakinan di luar kelas pun sama saja. Jadi
meminimalisasi pergaulan bebas,” ungkap Dimyati.Perda
bernuansa syariat Islam ini juga diberlakukan Pemerintah Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat, melalui Surat Keputusan Bupati Nomor
451/2712/ASDA.I/2001. Salah satu wujud pemberlakuan SK tersebut,
aparatur Pemkab Cianjur dan masyarakat kerap merazia pemakaian jilbab.Di
Kota Madya Tangerang, Banten, peraturan semacam ini dipayungi Perda
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran. Perda syariat juga diberlakukan
di Kota Padang, Sumatra Barat dan Naggroe Aceh Darussalam.Berdasarkan
penelitian The Wahid Institute, kasus kawin lari di Bulukumba meningkat
akibat pemberlakuan perda syariat Islam. Sebab banyak pasangan di
daerah itu tidak bisa membaca dan menulis Alquran. Sementara itu, di
Lombok Timur, Nusatenggara Barat, para guru setempat menolak Perda
Zakat dan Profesi. Karena mereka keberatan gajinya dipotong dan
pengelolaan dana zakat disinyalir sarat korupsi.Namun demikian,
ada sisi positif yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakat dalam
penerapan perda syariat di Bulukumba. Pasalnya penerapan perda ini
terbukti mampu menurunkan angka kriminalitas. Kasus pencurian misalnya,
dari berjumlah 78 kasus, kini menurun drastis hingga nol. Demikian pula
perkosaan yang sebelumnya 41 kasus menjadi nol. Bulukumba merupakan
daerah percontohan untuk pemberlakuan perda bernuansa Islam ini.Direktur
The Wahid Institute Ahmad Suaedy mengatakan secara teori keberadaan
perda syariat itu bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. “Namun ini
masalah politik, sehingga Depdagri tidak bisa begitu saja berani
membatalkannya. Kecuali perda yang melanggar prosedur dan tidak
berkaitan dengan masalah politik,” ungkap dia.Terkait berbagai
persoalan perda syariat Islam ini, stasiun televisi SCTV mengundang
sejumlah kalangan yang selama ini pro dan kontra terhadap masalah
tersebut dalam acara Topik Minggu Ini yang disiarkan Rabu (9/8) malam.
Acara ini dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat K.H Maruf Amin,
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Goodwil Zubir, Wali Kota Padang
Fauzi Bahar, dan anggota DPR dari Fraksi PKS Zulkiflimansyah.
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=876
Wapres: Syariat Tidak Perlu Diatur Perda
Wapres: Syariat Tidak Perlu Diatur PerdaThursday, Jul. 6, 2006 Posted: 4:49:41PM PST
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan
pelaksanaan syariat Islam tidak perlu diatur dalam peraturan daerah
karena selama ini tidak ada larangan untuk menjalankan syariat
tersebut. Ia menegaskan peraturan daerah mengenai syariat Islam tak
perlu dipersoalkan lagi.“Saya kecewa kalau ada yang bilang di
Indonesia dikatakan tidak bisa menegakkan syariat. Tapi saya juga
kecewa kalau syariat ditegakkan lewat perda. Syariat itu sudah semua
sebenarnya dijalankan. Tidak perlu kita minta aturan hansip untuk
menjalankan itu, karena itu justru mereduksi,” ujarnya saat membuka
Muktamar IX Wanita Islam di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (5/7).Meski
kecewa, Wapres mengaku tidak perlu menjadi persoalan lebih lanjut.
Pasalnya daerah memiliki hak selama Perda tidak bertentangan dengan UU.Ia juga menyambut baik sikap DPR yang menghentikan perdebatan tentang perda syariat Islam lewat kesepakatan damai.
Wapres
mengatakan, penerapan perda syariat Islam tidak boleh diartikan
berkurangnya hak pemeluk agama lain. Sesuai prinsip kebhinekaan,
pemerintah Indonesia menjamin pemeluk semua agama untuk menjalankan
syariatnya masing-masing. “Tidak ada satu pun yang mempunyai hak-hak
yang kurang. Itulah kebhinekaan.”Saat ini sedikitnya tujuh
daerah di Tanah Air yang menerapkan perda syariat. Perda bernuansa
syariat Islam ini salah satunya diberlakukan di Cianjur, Jawa Barat.Melalui
Surat Keputusan Bupati Nomor 451/2712/ASDA.I/2001, lahir Gerbang
Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah). Salah
satu wujud pemberlakuan SK tersebut, aparatur Gerbang Marhamah dibantu
masyarakat merazia perempuan tak jilbab.
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=847Maria F.
maria@christianpost.co.id
DPR Akhiri Polemik Perda Syariat, Sisakan Persoalan di Daerah
DPR Akhiri Polemik Perda Syariat, Sisakan Persoalan di DaerahWednesday, Jul. 5, 2006 Posted: 2:27:08PM PST
DPR Akhiri Polemik Perda Syariat, Sisakan Persoalan di Daerah
Berakhirnya polemik antara anggota DPR mengenai peraturan daerah yang bermasalah Selasa (04/07) masih menyisakan beberapa persoalan, terutama di daerah yang jelas-jelas menerapkan Perda Syariat.Di Makassar, aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Makassar soal keharusan rok panjang hingga mata kaki bagi siswi di Makassar, dianggap sebagai intervensi pemerintah kota yang terlalu jauh terhadap sekolah.
Hal ini diungkapkan Sr Marthina Tongli, kepala sekolah SMU Katolik Cenderawasih Makassar, Senin (03/07), detikcom memberitakan.
Menurut Marthina, pihaknya tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar. Kebijakan ini dinilai kurang tepat dan hanya membatasi siswa untuk bergerak. “Saya melihat aturan rok panjang lebih persoalan mode saja. Tapi tidak nyaman untuk siswa,” ucapnya.
Ia akan mengajukan keberatan jika aturan ini tetap dipaksakan di tiap sekolah. “Saya akan mengajukan keberatan. Setidaknya ada komunikasi terlebih dahulu jika aturan ini dipaksakan,” tuturnya. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan daripada mengatur cara berpakaian siswi yang dianggap tidak terlalu mendesak.
“Lebih efektif mencegah kriminalitas itu dengan cara memberikan bimbingan kepada siswa-siswi soal moral, daripada mengatur cara berpakaian siswi. Pemerintah jangan terlalu jauh mengintervensi sekolah,” tuturnya.
Sebelumnya, 56 anggota DPR pada 13 Juni mengirim surat kepada Ketua DPR untuk segera menyurati Presiden agar memperbaiki dan mencabut semua peraturan daerah kabupaten/kota bernuansa syariat Islam. Namun, pada 27 Juni 134 anggota DPR lain justru meminta Ketua DPR mengabaikan surat itu.
Namun, pada forum rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi yang dihadiri Ketua DPR Agung Laksono, Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dan Zaenal Ma’arif serta pimpinan 10 fraksi, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan mengakhiri perdebatan itu.
Inisiator dua kubu yang berseberangan, Constant M Ponggawa (PDS) dan Patrialis Akbar (PAN), meyatakan bisa menerima keputusan itu. Constant menyebutkan, yang penting baginya adalah pesan dari “petisi” sudah tersampaikan. Ia mengingatkan pemerintah untuk meneliti dan mengevaluasi perda, sementara rakyat yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan uji materi.
Menurut Kompas, saat ditanya apakah ada niat untuk tetap mempersoalkan perda-perda tersebut di luar DPR, Constant menjawab: “Nggaklah. Kita lihat perkembangan dulu. Selain itu, saya lihat pesannya sudah sampai ke eksekutif. Jadi, kita lihat perkembangannya ke presiden. Apalagi, dengan langkah positif dialog di DPR selama ini.”
Menurut Constant, pihaknya akan menunggu hasil yang sudah dilakukan pihak Depdagri selama ini, yaitu kembali memeriksa perda-perda yang dipermasalahkan itu.
Sementara itu, pendapat yang sama dengan Sr Marthina diutarakan Jonathan, guru di SMU Katolik Rajawali Makassar. Menurutnya, pengaturan cara berpakaian yang terlalu banyak terhadap siswa malah bisa mengekang kreativitas.
“Kalau semuanya serba diatur celah untuk kreatifnya di mana. Dari dulu siswa diatur warna sepatu hingga cara berpakaian, baju harus dimasukkan ke dalam celana atau rok. Sekarang bertambah lagi. Rok harus panjang. Siswi juga bingung kalau terlalu banyak aturan,” terangnya.
Next Page: 1 | 2 |
Maria F.
info@christianpost.co.id
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=845
Pimpinan DPR Tawarkan 3 Opsi untuk Akhiri Pro-Kontra Perda Syariat
Pimpinan DPR Tawarkan 3 Opsi untuk Akhiri Pro-Kontra Perda SyariatMonday, Jul. 3, 2006 Posted: 10:49:56AM PST
impinan DPR segera mempertemukan dua
pihak yang mendukung dan menolak Perda Syariat Islam. Langkah itu
dilakukan untuk mengakhiri polemik Perda Syariat yang dinilai sudah
pada tahap mengkhawatirkan.Wakil Ketua DPR A. Muhaimin
Iskandar mengatakan, pimpinan DPR bertekad mendamaikan 134 penanda
tangan kontramemorandum dengan 56 anggota DPR yang membuat petisi
menolak Perda Syariat Islam.Ada tiga opsi yang akan
ditawarkan kepada kedua pihak. Pertama, kedua pihak diminta menyerahkan
masalah Perda Syariat Islam kepada Mendagri. Biar Mendagri yang
menyelesaikan. Sebab, itu memang kewenangan Mendagri.Opsi
berikutnya, menyerahkan pembahasan soal Perda Syariat Islam tersebut ke
komisi II, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah,
aparatur negara, dan agraria.Opsi ketiga, kedua pihak diminta
tidak lagi mempertentangkan Perda Syariat. “Kedua pihak bisa membuat
pernyataan bersama bahwa masalah Perda Syariat dianggap selesai,”
katanya.Anggota FPDIP Gayus Lumbuun menyatakan perlunya
pertemuan kedua kubu. Gayus juga mengusulkan adanya pernyataan bersama
dari dua pihak untuk mengakhiri polemik. (JP)
http://www.christianpost.co.id/dbase.php?cat=society&id=841Maria F.
info@christianpost.co.id
Dua Tokoh Islam Tegaskan Tidak Perlu Perda Syariat
Dua Tokoh Islam Tegaskan Tidak Perlu Perda SyariatTuesday, Sep. 11, 2007 Posted: 12:25:27PM PST
Powered by ScribeFire.