Piagam Jakarta atau Pancasila?

Posted on November 3, 2007. Filed under: Indonesia, articles, konstitusi |

Perjalanan Dasar Negara

Oleh : Salahuddin Wahid
Pengasuh Pesantren Tebuireng

Apa yang disampaikan dalam tulisan ini adalah masalah lama yang menghangat kembali dalam beberapa bulan terakhir, terkait dengan dua peristiwa. Pertama, ialah peluncuran buku karya sohib saya di SMA, Bang Ridwan Saidi (RS) yang berjudul Status Piagam Jakarta, Tinjauan Hukum dan Sejarah (21 Juli 2007). Kedua, ialah penyelenggaraan Konferensi Khilafah Internasional di Jakarta, pada 12 Agustus 2007. Perlu diingatkan kembali sebagian dari perjalanan sejarah bangsa yang cukup penting agar kita, khususnya warga NU yang jumlahnya cukup besar, mempunyai gambaran menyeluruh. Dalam perjalanan kesejarahan itu, tokoh dan organisasi NU memainkan peranan penting.

Buku RS itu menampilkan materi dan analisis yang amat menarik, lepas dari setuju atau tidak. Sayangnya, sedikit sekali tulisan yang menanggapi buku itu, apalagi dari pihak yang menentang isi buku tersebut. Saya tidak tahu apakah pihak yang tidak setuju terhadap isi buku itu tidak mengetahui adanya buku itu, menganggap buku itu tidak penting, atau merasa tidak ada gunanya menanggapi buku itu.

Pasang surut
Piagam Jakarta (PJ) mengalami perjalanan panjang didalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perjalanan itu, yang dialami lebih banyak surutnya. Pada 22 Juni 1945 PJ disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), tetapi pada 18 Agustus 1945 tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dicoret atas dasar kesepakatan sejumlah tokoh Islam dengan Bung Hatta.

Setelah itu substansi PJ diperjuangkan lagi dalam persidangan Majelis Konstituante, 1956 sampai 1959. Pemungutan suara soal dasar negara menghasilkan jalan buntu. Sekitar 43 persen mendukung dasar negara Islam dan sekitar 56 persen mendukung dasar negara Pancasila. Padahal UUD menentukan bahwa keputusan harus didukung oleh 2/3 suara. Bung Karno (BK) mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 yang mengangkat kembali Piagam Jakarta. Saat dimintai pendapat oleh Jenderal Nasution sebelum BK mengeluarkan dekrit itu, PB (Partai) NU mempertanyakan posisi Piagam Jakarta?

Setelah berlangsung perdebatan antara tokoh pendukung PJ (termasuk tokoh NU) dan penentangnya tentang posisi PJ pasca-Dekrit 5 Juli 1959, pada akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an, selanjutnya PJ tidak lagi menjadi wacana. Wacana itu muncul lagi setelah partai-partai Islam diizinkan berdiri pada era reformasi. Pada SU MPR 2001 menunjukkan fakta bahwa pendukung PJ dalam MPR jauh di bawah pendukungnya dalam Konstituante. Setelah mengendap sekian tahun, wacana PJ baru muncul lagi dengan peluncuran buku RS dan ternyata tidak mendapat perhatian memadai.

Dalam bukunya, RS menyatakan bahwa PJ ditilik dari sudut riwayat hukum adalah sebuah dokumen hukum. Tapi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka PJ menjadi sumber hukum dan bukan lagi dokumen hukum. UUD 1945 yang ditetapkan BPUPK 18 Agustus 1945 dengan mencoret ‘tujuh kata PJ’ adalah kesalahan UUD. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah koreksi terhadap kesalahan itu tanpa mengubah UUD 1945, tetapi menempatkan ‘PJ’ sebagai konsiderans yuridis pemberlakuan kembali UUD 1945.

BK adalah tokoh yang memprakarsai, menuliskan draf dan memberikan kedudukan hukum kepada PJ. Kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuan menjadikan dirinya sebagai hukum yang hidup, karena itu keberadaan hukum Islam tidak bergantung pada pranata negara.

Tetapi, lepas dari setuju atau tidak terhadap pendapat RS itu, realitas politik menunjukkan bahwa parpol pendukung PJ tidak menganggap bahwa pengertian pasal 29 UUD adalah ditambah ‘tujuh kata PJ itu’. Indikatornya ialah perjuangan sejumlah parpol Islam untuk memasukkan ‘tujuh kata PJ’ dalam Pasal 29 UUD pada SU MPR 2001. Realitas politik lainnya ialah fakta bahwa ormas Islam terbesar (Muhammadiyah dan NU) sudah tidak mendukung gagasan itu.

Demikian pula parpol yang berbasis massa NU (PKB) dan yang berbasis massa Muhammadiyah (PAN) tidak mendukung gagasan menghidupkan kembali substansi PJ itu. PPP yang berbasis massa NU masih mendukung PJ. PKS yang berbasis massa Muhammadiyah mendukung gagasan Piagam Madinah yang mewajibkan untuk menjalankan syariah agama bagi pemeluk semua agama.

Secara de facto, dalam realitas politik orientasi para tokoh parpol dan ormas Islam sudah berubah dibanding orientasi mereka pada tahun 1945, 1959 dan 1970-an. Kalau dulu tidak menerima Pancasila, maka kini kebanyakan dari mereka sudah menerima Pancasila. Tetapi sikap itu bertentangan dengan sikap banyak anggota DPRD di sejumlah daerah, termasuk dari Partai Golkar, yang menginginkan berlakunya perda syariah Islam.

Apakah sikap para tokoh parpol dan ormas Islam itu juga merupakan sikap dari umat Islam? Survei PPIM IAIN Ciputat tahun 2001-2006 menunjukkan bahwa masih banyak umat Islam yang menghendaki berlakunya syariah Islam, walaupun kebanyakan dari mereka menentang hukum potong tangan. Pada 2001, 57,8 persen responden mendukung pemerintahan atas dasar ajaran Alquran dan Sunnah di bawah kepemimpnan ulama dan kiai.

Persentase itu meningkat pada 2002 (67,1 persen), pada 2004 (72,2 persen), dan pada 2006 (72,2 persen). Tentang negara harus mewajibkan pelaksanaan syariah Islam bagi Muslimin dan Muslimah, dukungan 61,4 persen (2001) naik menjadi 70,6 persen (2002), lalu 75,5 persen (2004), dan 82,6 persen (2006).

Tetapi indikasi dukungan tersebut tidak sejalan dengan hasil survei lain yang menunjukkan kecilnya dukungan terhadap organisasi yang selama ini memperjuangkan penegakan syariat Islam. HTI hanya memperoleh dukungan 3,3 persen, Majelis Mujahidin 11 persen, dan FPI 16,9 persen. Sedangkan Muhammadiyah memperoleh dukungan 54,1 persen dan NU 71,7 persen.

Sementara itu di Aceh terdapat ketentuan di dalam UU NAD yang mengizinkan penerapan syariat Islam di Aceh. Banyak pihak menyayangkan terbitnya UU tersebut. Tetapi kita sadar bahwa tidak mudah untuk menghapuskan UU itu. Menurut saya, dengan adanya UU tersebut Aceh bisa menjadi laboratorium hidup untuk eksperimen penerapan syariah Islam dalam suatu negara-bangsa. Tentu laboratorium semacam itu memerlukan waktu puluhan tahun sebelum kita memperoleh kesimpulan.

Mendorong konvergensi
Perubahan sikap para tokoh dan ulama dalam NU terjadi berkat diluncurkannya ‘Deklarasi Hubungan Antara Islam dan Pancasila’ pada Munas Alim Ulama NU (1983) di Asembagus. Rumusan Deklarasi itu didasarkan pada presentasi KH Achmad Siddiq, Rais Aam Syuriyah PBNU 1984-1991, dan makalahnya setebal 34 halaman. Dalam penjelasannya, KH Ahmad Siddik secara bergurau mengatakan bahwa ibarat makanan, Pancasila sudah kita kunyah selama 38 tahun, namun baru sekarang dipersoalkan halal dan haramnya.

Rumusan deklarasi yang disetujui oleh Munas singkatannya adalah sebagai berikut: 1) pancasila bukanlah agama dan tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti agama; 2) sila Ketuhanan Yang Maha Esa menurut pasal 29 UUD, yang menjiwai sila-sila lainnya, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam; 3) bagi NU, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia; 4) penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya; 5) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Perubahan sikap NU itu akhirnya mendorong konvergensi keislaman dan keindonesiaan. Muktamar NU (1984) menerima Pancasila sebagai asasnya. Langkah itu diikuti oleh sebagian besar ormas Islam lainnya. Munculnya PKB sebagai partai kebangsaan yang religius jelas adalah dampak langsung dari deklarasi tersebut. Demikian pula halnya dengan PAN, secara tidak langsung terpengaruh oleh perkembangan yang terjadi sebagai dampak dari pemikiran KH Achmad Siddiq, diakui atau tidak.

Melihat kenyataan tersebut, perlu disadari jasa besar KH Achmad Siddiq terhadap bangsa dan negara Indonesia. Saat sowan ke rumah Nyai Achmad di Jember (Mei 2007), terlintas dalam pikiran saya bahwa beliau amat layak untuk diangkat menjadi pahlawan nasional. Saya sampaikan kepada Tri Chandra Aprianto, sejarawan muda di Universitas Jember, lintasan pikiran itu untuk bisa diteruskan kepada tokoh NU setempat. NU Jember diharapkan bisa memulai proses dari bawah tentang usulan menjadikan KH Achmad Siddiq sebagai Pahlawan Nasional kepada pemerintah.

Ikhtisar

- Dalam beberapa bulan terakhir, wacana mengenai Piagam Jakarta kembali dibincangkan di kalangan politisi. – Kenyataan menunjukkan bahwa peta dukungan terhadap Piagam Jakarta pada Sidang Umum MPR 2001 lalu tidak sebesar di Konstituante. – Di balik dukungan terhadap Piagam Jakarta itu adalah keinginan untuk menjalankan syariah Islam sebagai dasar negara. – Dalam beberapa waktu mendatang, Aceh bisa menjadi laboratorium hudup pemberlakuan syariah Islam di sebuah negara-bangsa.

Sumber: Republika, Kamis, 01 Nopember 2007

http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=312141&kat_id=16

Make a Comment

Make a Comment: ( 3 so far )

blockquote and a tags work here.

3 Responses to “Piagam Jakarta atau Pancasila?”

RSS Feed for Shariah @ National Law Comments RSS Feed

JANGAN SUKA DISKRIMINAN DONX!!!
SEKALI-KALI JANGAN ADA PERBEDAAN AGAMA NYAHO!!!
EMANG DI INDONESIA AGAMA TEH CUMA HIJI APA!!!!
LOBA TOLOL!!!

MANTAP JUGA KOMENTAR ANDA GUS,,,

sepertinya bagus jg bahwa PANCASILA lah yg akhirnya menjadi dasar Negara, bukan Piagam Jakarta

Karena disitulah sebenarnnya nilai Bangsa KIta, yaitu negara yang menjunjung sebuah Perbedaan yang ada sebagai sebuah nilai lebih, bukan sebagai suatu hal yg negatif…

Sungguh sangat mengecewakan jika negara ini menjadi negara yg hanya menjunjung satu agama saja…., itu namanya melanggar HAM


Where's The Comment Form?

  • About the Site

    News and articles on shariah, constitutionalism and the rule of law in Indonesia and Malaysia
  •  

    November 2007
    M T W T F S S
    « Oct   Dec »
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    2627282930  

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...