PenPres Penodaan Agama
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 3, 1965 PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA. PENCEGAHAN.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2726)
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1965
TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat,
cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju ke
masyarakat adil dan makmur, perlu mengadakan peraturan untuk mencegah
penyalah-gunaan atau penodaan agama;
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat, soal ini
perlu diatur dengan Penetapan Presiden;
Mengingat: 1. pasal 29 Undang-undang Dasar;
2. pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
3. penetapan Presiden No. 2 tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 34);
4. pasal 2 ayat (1) Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA.
Pasal 1
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan
penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai
kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pasal 2
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi
perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di
dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan
Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh
Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik
Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi
atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan
lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama,
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
Apabila, setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden
Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang,
Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar
ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau
anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 4
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 156a.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga,
yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 5.
Penetapan Presiden Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Penetapan Presiden Republik Indonesia ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1965
Sekretaris Negara,
[...] on April 26, 2008. Kenapapa UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama harus dicabut atau [...]
Buntut kasus Ahmadiyah: Usul UU Penodaan Agama Dicabut « Shariah @ National Law
April 26, 2008