Buntut kasus Ahmadiyah: Usul PNPS Penodaan Agama Dicabut
Kenapapa PNPS Nomor 1 Tahun 1965 (atau lihat sini) tentang Penodaan Agama harus dicabut atau dibatalkan?
PenPres itu melarang setiap orang atau organisasi atau aliran kepercayaan melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Jadi, “setiap penafsiran dan kegiatan yang menyimpang” dari “pokok-pokok ajaran sesuatu agama yang dianut di Indonesia” adalah “penodaan agama.” Definisinya luas sekali dan tidak jelas apa yang dimaksud dengan “pokok-pokok ajaran” karena terserah kepada Departemen Agama. Dalam Penjelasan disebutkan: “Pokok- pokok ajaran agama diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/ cara-cara untuk menyelidikinya.” Namun, pada pasal yang diadakan dalam KUHP penodaan agama dipersempit dengan syarat adanya “maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Perundang-undangan ini dibuat ketika sistem hukum Indonesia menganut prinsip Rechstaat (Negara hukum) atau the rule of law yang tidak terintegrasi dengan prinsip konstitusionalisme dan perlindungan hak asasi manusia. Maknanya, pemerintah boleh membuat hukum apa saja untuk melegitimasi tindakannya walaupun bertentangan dengan salah satu tujuan konstitusi, yakni perlindungan hak-hak konstitusional warga Negara. Dalam teori hukum, sistem hukum Indonesia waktu itu masih menganut konsepsi Rechsstaat (the rule of law) dengan versi yang formal belaka.
Dalam konsepsi Rechsstaat (the rule of law) versi formal belaka, suatu sistem hukum selama ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur– walaupun tidak menghargai hak-hak asasi manusia, diskriminatif–adalah hukum yang sebenarnya. Joseph Raz, filosof hukum, menguraikan the rule of law versi ini :
It is not to be confused with democracy, justice, equality (before the law or otherwise), human rights of any kind or respect for persons or for the dignity of man. A non-democratic legal system, based on the denial of human rights, on extensive poverty, on racial segregation, sexual inequalities and religious persecution may, in principle, conform to the rule of law better than any legal systems of the more enlightened western democracies. This does not mean that it will be better than those western democracies. It will be an immeasurably worse legal system, but it will excel in one respect: in its conformity to the rule of law (Raz, 1977: 196).
Setelah beberapa kali amandemen Konstitusi, sistem hukum Indonesia mengintegrasikan hukum dan prinsip-prinsip konstitusi serta hak asasi manusia. Maknanya, tidak boleh ada undang-undang yang materinya bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak-hak sivil yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 45 (Amandemen). Dalam teori hukum, sekarang Indonesia menganut konsepsi Rechsstaat (the rule of law) dengan versi yang substantif. Dalam versi yang substantif, materi perundang-undangan harus sejalan dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dan hak-hak asasi manusia.
Konsekuensi logis dari perubahan sistem hukum itu, setiap perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi (prinsip-prinsip dan hak-hak konstitusional warga negara) harus dibatalkan. PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama termasuk yang dianggap tidak menjamin dan melindungi hak kebebasan beragama, dituduh bertentangan dengan prinsip demokrasi terutama pluralisme dan kesamaan di muka hukum.
Bahwa sistem hukum Indonesia tidak hanya menganut asas formal belaka, tapi juga menganut asas material (substantif) ditegaskan dalam UU NO 10 TAHUN 2004, Pasal 6, materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:
a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang
hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Dalam Penjelasan disebutkan antara lain:
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus men-cerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan PeraturanPerundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalahbahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Berita terkait:
————————————-
Hendarman Bantah Ditekan Adnan Buyung
Laporan: Persda Network/Yulis
Sabtu, 26-04-2008 | 00:45:28
JAKARTA, BPOST - Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah ada tekanan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution dalam penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Sesuai UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965, maka Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama akan tetap menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya menghentikan seluruh kegiatan Ahmadiyah.
“Kita harus rumuskan, SKB pondasinya itu pondasinya harus kuat. SKB diatur dalam UU Nomor 1 PNPS tahun 1965, jadi kuat. Sekarang sedang didiskusikan tiga institusi,” tegas Hendarman Supandji.
Sebelumnya, Adnan Buyung meminta agar Presiden tidak menerbitkan SKB. Alasannya penerbitan SKB tersebut akan menciderai konstitusi karena melanggar kebebasan beragama.
Menurut Hendarman, saat ini Jaksa Agung, Mendagri dan Menag sedang merumuskan SKB tersebut. Sesuai rekomendasi Bakor Pakem maka Ahmadiyah akan dihentikan kegiataannya. Jika tidak mengindahkan, Bakor Pakem merekomendasikan untuk pembubaran Ahmadiyah. “Siapa bilang dibatalkan, siapa yang bisa batalkan UU. Kalau tidak mau, ya dicabut dulu UU-nya,” ujar Hendarman.
Jadi SKB tinggal tunggu waktu? “Iya,tunggu waktu supaya rumusan SKB itu kuat. Ada beberapa pertimbangan-pertimbangan, pakai UUD juga (dasarnya),” tambah Hendarman.
Hendarman beberapa waktu lalu mengatakan, belum diterbitkannya SKB tersebut lantaran Menteri Agama Maftuh Basyuni sedang ke luar negeri. Sehingga pembahasan SKB belum bisa dilaksanakan.
Banjarmasin Post Online :: Pelopor Berita Realtime Di Kalselteng :: – BPOST
Tentang SKB dan Positivisme Hukum Lihat Yusril Ihza Mahendra: “Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 itu sah sebagai undang-undang yang berlaku.”
Bang, UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 itu, bukannya PenPres ya?
Saya juga mau tanya apakah Atheis itu dibolehkan atau dilarang di Indonesia? (mohon dasar hukumnya)
Kalau menyuruh orang jadi atheis kan dilarang (pasal 156 a bagian b. KUHP) Nah, kalau atheisnya sendirian (ga ngajak2 orang) itu bagaimana?
trima kasih.
mohon dijawab trutama soal dasar hukumnya.
—–>>>Yup, PenPres…tuh dah diedit, thanks telah mengingatkan.
tentang larangan atheis (tidak ber-Tuhan) lihat juga UU NO 27 TAHUN 1999 Tentang PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, bagian menimbang (c) “bahwa paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang berTuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia”
kalau atheisnya sendirian (ga ngajak2 orang) itu bagaimana?
tentang ini, lihat Pasal 1…Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(ZF)<<<———
harutea
April 29, 2008