Polemik Ahmadiyah dan HAM-nya
Para penentang kebebasan beragama Ahmadiyah memahami hak asasi manusia dan sivil dalam kerangka negara vs golongan dan golongan vs golongan tidak dalam kerangka hak individual vs negara. Menurut jalan pikir ini, ketika individu berasal dari suatu golongan atau kelompok maka hak-hak individualnya sebagai warganegara tidak berlaku karena dibatasi oleh hak-hak golongan darimana dia berada. Jadi, nasib seseorang dan hak-haknya ditentukan oleh posisinya dalam golongan tersebut. Karena itu, orang-orang Ahmadiyah hilang hak-haknya sebagai warga negara karena mereka masih mengaku bagian dari golongan Islam. Namun, jika mereka keluar dari Islam mereka akan menikmati kebebasan sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 45 dan dan Undang-undang. Di dalam konstitusi konsep hak asasi di bidang agama adalah individual dan perlindungannya juga berbasis individual bukan kelompok. Oleh karena itu, tafsir hak kelompok yang menghilangkan hak individu di bidang agama adalah KELIRU.
—
Update, June 8, 2008
Pernyataan Sikap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB)
………….
We specifically urge the President and all Ministers to:
Re-examine and cancel the publication of the Three Ministers’ Joint Agreement related to the ban on Ahmadiyah in Indonesia, including the following considerations, that the:
1. Ban clearly violates the Constitution, which we have agreed would be the model of our co-existence.
2. Ban will deteriorate into the disintegration of the Indonesian nation and the aspiration of Indonesia to be a democratic country that strongly upholds human rights principles.
3. Ban would become a precedent to ban and discriminate against other groups which are considered different.
06 May, 2008
National Alliance for Freedom of Religion and Belief
……………..
—-
Minggu, 08/06/2008 18:51 WIB
Hidayat Nurwahid Curigai Agenda Asing di Balik Kasus Kekerasan
Ketua MPR RI mengatakan agama dan HAM di Indonesia sudah jelas. Negara kita sudah mendukung hak asasi manusia dan kita mendukung kebebasan beragama. Tapi bukan berarti toleransi menurutnya kalau merusak ajaran orang lain.
“Merusak agama orang lain dengan menambahkan nabi yang baru, menambahkan Tuhan yang lain. Itu semuanya bukan bagian menghormati ajaran agama tapi itu semua adalah kekerasan terhadap agama, ” pungkasnya.
Source:http://www.detik.com/indexberita/indexfr.php
umat, 23 Mei 2008
Ahmadiyah Menjawab
MB Shamsir Ali SH SHD
Plt Sekretaris Media dan Informasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Harian Republika sering memuat artikel tentang Jemaat Ahmadiyah dan pendirinya. Sangat sedikit upaya mengkonfrontir isi artikel itu kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, padahal hal itu sangat penting agar pembaca memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Sekadar contoh wawancara dengan Ahmad Hariadi. Dalam wawancara itu, Ahmad Hariadi ditanya: Siapa pemimpin Ahmadiyah sedunia sekarang? Hariadi menjawab: Mirza Ghulam Ahmad, lahir pada 1835 dan meninggal pada 1908. Dia mendirikan Ahmadiyah tahun 1889. Setelah meninggal, dia diganti oleh khalifah Ahmadiyah pertama. Kemudian, berturut-turut diganti oleh khalifah kedua, ketiga, dan keempat. Khalifah keempat ini adalah cucunya Mirza Ghulam Ahmad, namanya, Tahir Ahmad. (”Tugas saya menyadarkan Jemaat Ahmadiyah”, Republika, 14 Mei 2008.
Semua orang yang meneliti secara langsung pasti tahu Hadhrat Mirza Tahir Ahmad wafat beberapa tahun lalu. Sekarang, Jemaat Ahmadiyah dipimpin khalifah kelima, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad.
Begitu pula dalam Republika 16 April 2008 (”’Wahyu Cinta’ Mirza Ghulam”) tertulis, ”Ada 88 kitab –termasuk Tadzkirah– yang dikarang MGA….” Padahal Tadzkirah bukan dikarang oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad.
Bila hal-hal ’sederhana’ semacam itu keliru maka dapat dipastikan terjadi kekeliruan lain. Republika hanya bertumpu kepada Hasan Bin Mahmud Aodah tentang asumsi bahwa MGA adalah pelayan imperialis Inggris. Sepatutnya Republika menghubungi pihak pemerintah Inggris ataupun India untuk memastikan kebenaran klaim Aodah itu.
Ahmadiyah adalah sebuah Jamaah Islam yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 Masehi/1306 Hijriah, di Qadian India. Dan beliau mendakwakan diri sebagai Imam Mahdi dan al Masih yang dijanjikan kedatangannya oleh Nabi Muhammad SAW.
Jemaat Ahmadiyah bukan sebuah agama baru. Jemaat Ahmadiyah bekerja untuk menghidupkan agama Islam dan menegakkan syariat Islam. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menulis, ”Wahai kalian yang bermukim di muka bumi dan wahai jiwa semua yang ada di barat atau di timur, aku maklumkan secara tegas bahwa kebenaran hakiki di dunia ini hanyalah Islam, Tuhan yang benar adalah Allah sebagaimana yang terdapat di dalam Alquran, sedangkan Rasul yang memiliki hidup keruhanian yang abadi dan sekarang bertahta di atas singgasana keagungan dan kesucian adalah wujud terpilih Muhammad SAW. (Rukhani Khazain, vol 15, hlm 141).
Jemaat Ahmadiyah berpegang teguh kepada Kitab Suci Alquranul Karim. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad menulis, ”Keselamatan dan kebahagiaan abadi manusia karena bisa bertemu dengan Tuhan-nya dan hal ini tidak akan mungkin dicapai tanpa mengikuti Kitab Suci Alquran.” (Rukhani Khazain vol 10 hlm 442); ”Apa yang termaktub di dalam Alquran merupakan wahyu utama dan mengatasi serta berada di atas semua wahyu-wahyu lainnya.” (Majmua Isytiharat, vol 2 hlm 84);
Berkenaan dengan dua kalimah syahadat, beliau menulis, ”Inti dari kepercayaan saya adalah: Laa Ilaaha Illallahu, Muhammadur Rasulullahu (Tak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah). Kepercayaan kami yang menjadi pergantungan dalam hidup ini, dan yang padanya kami, dengan rahmat dan karunia Allah, berpegang sampai saat terakhir dari hayat kami di bumi ini ialah: Sayyidina Maulana Muhammad SAW adalah khataman nabiyyin dan khairul mursalin, yang termulia dari antara nabi-nabi. Di tangan beliau hukum syariat telah disempurnakan. Karunia yang sempurna ini pada waktu sekarang adalah satu-satunya penuntun ke jalan yang lurus dan satu-satunya sarana untuk mencapai ‘kesatuan’ dengan Tuhan Yang Mahakuasa.” (Izalah Auham, 1891: 137). Keyakinan tentang hal ini juga terdapat dalam Malfuzhat (jilid I, halaman 342), Taqrir Wajibul I’lan (1891), Kisti Nuh (1902, halaman 15), Al Wasiyat (JAI, 2006, hlm 24).
Sesudah Nabi Muhammad SAW, tidak boleh lagi mengenakan istilah nabi kepada seseorang kecuali bila ia lebih dahulu menjadi seorang ummati dan pengikut dari Nabi Muhammad SAW.” (Tajalliyati Ilahiyah, 1906, hlm 9). ”Semua pintu kenabian telah tertutup kecuali pintu penyerahan seluruhnya kepada Nabi Muhammad SAW dan pintu fana seluruhnya ke dalam beliau.” (Ek Ghalti ka Izalah 1901, hlm 3)
Jemaat Ahmadiyah berkembang di hampir 200 negara dengan jumlah anggota lebih dari 200 juta jiwa. Dalam upaya menegakkan dan menyebarkan syiar Islam, Jemaat Ahmadiyah mendapat dana dari pengorbanan para anggota yaitu infaq/iuran; setiap anggota wajib membayar infaq/iuran setiap bulannya sebesar 1/16 sampai dengan 1/3 dari pendapatan per bulan.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Ahmadiyah Internasional yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad Qadiani pada tahun 1889 di Qadian India. Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad kami yakini adalah Almasih dan Imam Mahdi yang kedatangannya telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Keyakinan tentang datanya Imam Mahdi dan Nabi Isa di akhir zaman adalah keyakinan seluruh umat Islam dari golongan manapun.
Jemaat Ahmadiyah pertama kali datang ke Indonesia pada 1925, diundang oleh Persatuan Mahasiswa Jawa Sumatra di India ketika itu. Jemaat Ahmadiyah berperan aktif dalam proses pendirian NKRI dan salah seorang anggotanya, Sayyid Shah Muhammad, adalah ketua Panitia Pemulihan Pemerintahan RI. Beliau mendapat bintang jasa kehormatan dari pemerintah Republik Indonesia.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia dikukuhkan ber-Badan Hukum sesuai bunyi Lembaran Berita Negara No 26 tahun 1953 dengan penetapan Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.
Jemaat Ahmadiyah mengirimkan ribuan dai ke seluruh penjuru dunia; membangun ribuan masjid di berbagai penjuru dunia, di antaranya Masjid Baitul Futuh, Morden London UK yang merupakan masjid terbesar di Eropa Barat; menerjemahkan Alquran ke dalam 100 bahasa, mendirikan stasiun televisi MTA Internasional (MTA 1; MTA 2, dan MTA 3 Al Arabiyya); melaksanakan bakti kemanusiaan melalui Humanity First, termasuk membantu menanggulangi tsunami di Aceh.
Jamaah Ahmadiyah Internasional dipimpin oleh Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Masih V yang berkedudukan di London, Inggris. Pada 17-19 April 2008, Khalifah Ahmadiyah menghadiri pertemuan tahunan Ahmadiyah Ghana yang dihadiri oleh Presiden Ghana, Ageyaku Kufour, dan Wakil Presiden, Alhaj Aliu Mahama. Jemaat Ahmadiyah berpegang teguh kepada mottonya, Love for All, Hatred for None.
sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=334863&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
Senin, 26 Mei 2008
Solusi Masalah Ahmadiyah
Dr Syamsuddin Arif
Staf Pengajar di Universitas Islam Internasional Malaysia
“Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid [pembaharu],” tulis Ir Sukarno dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, cetakan ke-2, Gunung Agung, Jakarta, 1963, halaman 345. Mantan Presiden RI pertama itu tidak keliru dan bukan pula sendirian. Jauh sebelum itu, tokoh pemikir masyhur Sir Muhammad Iqbal ketika ditanya oleh Jawaharlal Nehru, perdana menteri India waktu itu, perihal Ahmadiyah dengan tegas menjawab bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya nabi penerima wahyu setelah Muhammad SAW adalah pengkhianat kepada Islam: “No revelation the denial of which entails heresy is possible after Muhammad. He who claims such a revelation is a traitor to Islam” (Lihat: Islam and Ahmadism, cetakan Islamabad: Da’wah Academy, 1990, halaman 8).
Iqbal menangkap banyak kemiripan antara gerakan Ahmadiyah di India dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya juga mengklaim dapat wahyu sebagai nabi. Menurut Iqbal, tokoh-tokoh kedua aliran sesat ini merupakan alat politik ‘belah bambu’ kolonialis Inggris –yang waktu itu masih bercokol di India– dan imperialis Rusia, yang sempat menjajah Asia Tengah dan sebagian Persia. Akidah mereka adalah ‘kepasrahan pada penguasa’ (political servility), jelas Iqbal (halaman 13). Jika pemerintah Rusia mengizinkan Babiyah membuka markas mereka di Ishqabad, Turkmenistan, maka pemerintah Inggris merestui Ahmadiyah mendirikan pusat misi mereka di Woking, wilayah tenggara England. Bagi Iqbal, doktrin-doktrin Ahmadiyah hanya akan mengembalikan orang kepada kebodohan. Inti dari Ahmadisme atau Qadianisme –demikian Iqbal lebih suka menyebutnya– adalah rekayasa mencipta sebuah umat baru bagi nabi India (sebagai tandingan nabi Arabia): “to carve out, from the Ummat of the Arabian Prophet, a new ummat for the Indian prophet.” (halaman 2).
Seorang ulama India yang paling disegani pada zamannya, Syed Abul Hasan Ali an-Nadwi, sesudah mempelajari secara intensif dan objektif perjalanan hidup dan ‘evolusi’ Mirza Ghulam Ahmad dari seorang santri sederhana hingga menjadi pembela agama (1880) dan mengaku imam mahdi alias masih maw’ud (1891) serta menganggap dirinya nabi (1910), menyimpulkan bahwa gerakan Ahmadiyah ini hanya menambah beban pekerjaan rumah umat Islam, memecah-belah mereka, dan membikin masalah umat kian rumit (Lihat: Qadianism: A Critical Study, cetakan Lucknow 1980, halaman 155). Bahwa esensi ajaran Ahmadiyah adalah klaim kenabian Mirza Ghulam Ahmad juga disimpulkan oleh Yohanan Friedman, peneliti dari Hebrew University of Jerusalem, dalam bukunya, Prophecy Continous: Aspects of Ahmadi Religious Thought and Its Medieval Background, Berkeley: University of California Press, 1989, halaman 119, 181 dan 191.
Ajaran sesat Ahmadiyah dibawa masuk ke Indonesia sekitar tahun 1925 oleh beberapa pemuda asal Sumatra yang pernah dididik di Qadian, India, selama beberapa tahun. Demi menyebarkan pahamnya, misionaris Ahmadiyah telah menerbitkan majalah Sinar Islam, Studi Islam, dan Fathi Islam. Keresahan yang ditimbulkan oleh gerakan penyesatan umat ini sempat menyeret mereka beberapa kali ke dalam debat terbuka pada 1933 di Bandung (Lihat: Fawzy S. Thaha, Ahmadiyah dalam Persoalan, cetakan Singapura, 1982). Meski telah dinyatakan sesat dan kafir (murtad) oleh tokoh-tokoh Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1930 di Pekalongan dan musyawarah Ulama Sumatra Timur tahun 1935, kasus Ahmadiyah kembali mencuat pada 1974 setelah parlemen Pakistan dengan tegas menyatakan penganut Ahmadiyah bukan orang Islam (not Muslim) di mata hukum dan undang-undang negara.
Pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang waktu itu dipimpin Buya Hamka telah pula menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang yang menganutnya adalah murtad alias keluar dari Islam (No.05/Kep/Munas/II/MUI/1980). Ketetapan tersebut ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa resmi MUI yang ditandatangani oleh Prof Dr Umar Shihab dan Prof Dr M Din Syamsuddin. Kemudian Dirjen Bimas Islam Departemen Agama melalui surat edarannya tahun 1984 telah menyeru seluruh umat Islam agar mewaspadai gerakan Ahmadiyah.
Terakhir, 16 April 2008 lalu Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan oleh karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965) agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya.
Para penganut dan penyokong Ahmadiyah kerap berkelit dengan tiga dalih. Pertama, kaum Ahmadi sama dengan kaum Muslimin karena syahadatnya sama. Padahal orang Ahmadiyah itu berbeda dengan orang Islam bukan karena syahadat atau cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang mengimani kenabian Mirza Ghulam Ahmad.
Kedua, dalih bahwa sebagai warga negara penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh konstitusi. Melarang Ahmadiyah sama dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945. Di sini terselip kealpaan dan ketidakmengertian. Alpa dan tidak paham bahwa dalam ‘menikmati’ kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada batasan undang-undang ditetapkan demi terjaminnya penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Artinya, penyalahgunaan kebebasan (abuse of freedom) ataupun tindakan merusak tata susila, agama, dan lain sebagainya atas nama HAM sekalipun tak mungkin dibenarkan. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan tetapi lokasi (di dalam rumah orang lain) dan konsekuensinya (merusak rumah yang sedia ada).
Dengan mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi, warga Ahmadiyah telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap agama Islam, di mana tidak ada nabi dan rasul lagi pasca wafatnya Muhammad Rasulullah SAW. Lebih dari itu, propaganda Ahmadiyah terbukti menimbulkan keresahan dan perpecahan tidak hanya di dunia Islam, seperti temuan Dr Tony P Chi dalam disertasinya tentang misi mereka di Amerika (1973), halaman 134-5: “Ahmadiyya preaching and propagation have instigated unrest and dissension in the Muslim World.” Oleh karena itu solusinya ialah melarang Ahmadiyah atau mengeluarkannya dari ‘rumah Islam’. Hanya dengan jalan itu Ahmadisme dengan nabinya (MGA) bisa bebas dan menjadi agama baru seperti halnya Mormonisme di Amerika.
Ketiga, dalih bahwa kaum Muslim harus mengedepankan kasih sayang daripada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. “Abu Bakr as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati),” sabda Rasulullah SAW. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama. Islam memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk memeluk — bukan merusak — agama apapun, sesuai dengan firman Allah: “Tidak ada paksaan dalam urusan agama” (Al-Baqarah: 256) serta “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Al-Kafirun: 6). Ayat-ayat ini ditujukan kepada agama lain di luar Islam, bukan terhadap agama dalam agama.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW sebagai kepala negara bersikap tegas kepada para nabi palsu semacam Musaylamah dan Thulayhah: bertobat atau diperangi (Lihat: Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, 13:109). Nah, Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Jika statusnya Muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya non-Muslim, maka terpulang kepada negara apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai sebuah agama baru –selain Hindu, Buddha, Islam, Katholik dan Protestan — ataukah sebaliknya.
sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=335171&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
Kamis, 29 Mei 2008
Lima Perkara Tolak Ahmadiyah
Hb Muhammad Rizieq Syihab Lc MA
Ketua Umum Front Pembela Islam/Ketua Rabithoh ‘Alawiyah dan Anggota Majelis A’la Dewan Imamah Nusantara serta Kandidat Doktor Bidang Syariah di Universiti Malaya.
Membaca tulisan Shamsir Ali di Republika, Jumat (23/5), yang berjudul Ahmadiyah Menjawab, saya memandang perlu menanggapinya karena penuh dengan penipuan dan penyesatan. Shamsir hanya mengemukakan sejumlah persamaan antara Ahmadiyah dan Islam sambil menyembunyikan segudang perbedaan keduanya.
Lalu, dia mengambil kesimpulan Ahmadiyah sama dengan Islam. Padahal, antara Ahmadiyah dan Islam tidak berarti bahwa Ahmadiyah itu sama dengan Islam, sebagaimana banyaknya persamaan antara monyet dan manusia tidak berarti monyet itu sama dengan manusia.
Saya akan menyoroti tulisan Shamsir terkait lima persoalan. Pertama, soal kenabian. Ahmadiyah memang mengakui Muhammad SAW nabi dan rasul, tapi Ahmadiyah tidak mengakuinya sebagai penutup para nabi. Ahmadiyah mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai Khaatamun Nabiyyiin, tetapi dengan makna stempel para nabi atau semulia-mulianya para nabi, bukan dengan arti penutup para nabi. Kalaupun Ahmadiyah terkadang menerima Muhammad sebagai penutup para nabi, dibatasi hanya nabi yang membawa syariat yang ditutup, sedang nabi yang tidak bawa syariat tetap ada sampai akhir zaman.
Dalam kitab Tadzkirah hal 493 baris 14 tertulis bahwa Mirza Ghulam Ahmad (MGA) dijadikan sebagai rasul dan di hal 651 baris ketiga tertulis bahwa Allah memanggil MGA dengan panggilan Yaa Nabiyyallaah (Wahai Nabi Allah). Shamsir Ali pura-pura memuji Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang istimewa dan termulia, padahal dalam kitab Tadzkirah hal 192, 368, 373, 496, dan 579 disebutkan bahwa MGA makhluk terbaik di alam semesta yang mendapat karunia Allah yang tidak pernah didapat oleh selainnya.
Shamsir juga menyatakan MGA Al-Masih. Padahal, dalam Tadzkirah disebutkan MGA bukan hanya Al-Masih, tapi MGA adalah Al-Masih putra Maryam ( Hal 192, 219, 222, 223, 243, 280, 378, 380, 387, 401, 496, 579, 622, 637, dan 639). Di sini Shamsir Ali berusaha menyembunyikan keanehan akidahnya.
Dalam kitab Tadzkirah hal 412 baris kedua dan hal 436 baris 2-3 tertulis bahwa MGA disamakan dengan anak Allah dan di hal 636 baris 13 disamakan pula dengan ’Arsy. Tadzkirah menyebutkan kedudukan MGA sama dengan ketauhidan dan keesaan Allah (hal 15, 196, 223, 246, 368, 276, 381, 395, 496, 579, 636). Lalu MGA menyatu dengan Allah dan menjadi Allah, lalu MGA yang menciptakan langit dan bumi (hal 195-197, 696 dan 700). Di hal 51 baris 4 tertulis firman Allah kepada MGA Yaa Ahmad yatimmu ismuka wa laa yatimmu ismii (Hai Ahmad, sempurna namamu, dan tidak sempurna nama-Ku). Lihat juga di hal 245, 277, dan 366.
Kedua, soal Kitab Suci. Ahmadiyah memang mengakui Alquran Kitab Suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tapi Ahmadiyah tidak mengakuinya sebagai Kitab Suci terakhir. Kalaupun Ahmadiyah mengakui Alquran sebagai Kitab Suci terakhir, dibatasi hanya sebagai wahyu syariat yang terakhir, sedang wahyu nonsyariat tetap ada sampai akhir zaman.
Menurut Ahmadiyah, kitab Tadzkirah kumpulan wahyu suci dari Allah SWT kepada MGA yang kedudukannya sama dengan Kitab Suci. Shamsir Ali boleh mengelak tentang penisbahan penulisan Tadzkirah kepada MGA, tapi dia tidak bisa memungkiri bahwa isi kandungan Tadzkirah berasal dari MGA.
Isi Tadzkirah menurut Ahmadyah kumpulan wahyu Allah SWT kepada MGA. Dia juga tidak bisa mengelak bahwa yang tulis, cetak, perbanyak, dan sebarluaskan Tadzkirah ke seluruh dunia adalah Ahmadiyah sendiri. Dalam 12 poin komitmen Ahmadiyah, Departemen Agama tertanggal 14 Januari 2008 dinyatakan Tadzkirah catatan pengalaman rohani MGA.
Pada awal kitab Tadzkirah tertulis bahwa Tadzkirah adalah Wahyun Muqoddas (wahyu yang suci). Di hal 43 baris 8, tertulis ucapan MGA Khoothobani Robbii wa Qoola (Tuhanku bicara langsung kepadaku dan berfirman). Di Hal 278, 369, 376, dan 637 tertulis Allah menurunkan Tadzkirah di sekitar Qodiyan. Di hal 668 baris 12 tertulis MGA sama dengan Alquran dan dia akan mendapatkan Al-Furqon.
Bagaimana bisa disamakan antara Islam yang beriman bahwa Muhammad penutup para nabi dan Alquran Kitab Suci terakhir dengan Ahmadiyah yang beriman bahwa setelah Muhammad ada nabi baru bernama MGA, dan bahwa setelah Alquran ada kitab suci baru bernama Tadzkirah yang diturunkan kepada MGA di Qodiyan, India?
Bagaimana pula bisa disamakan antara Islam yang berakidah lurus dan benar dengan akidah aneh Ahmadiyah yang meyakini MGA makhluk yang termulia, dan namanya lebih sempurna dari nama Allah serta MGA sama dengan ’Arsy dan anak Allah. Bahkan, menyatu dengan Allah dan jadi Allah? Ini persoalan ushuluddin yang sangat prinsip dan mendasar.
Ketiga, soal Ahmadiyah antek kolonialisme, bukan fitnah, tapi MGA sendiri yang mengaku. Dalam kitab Ruhani Khazain yang merupakan kumpulan karya MGA, Vol 3 Hal 21, MGA menyatakan kesediaan berkorban nyawa dan darah bagi Inggris yang saat itu menjajah India. Di hal 166 pada volume yang sama, MGA mewajibkan berterima kasih kepada Inggris yang diakui sebagai pemerintah yang diberkahi. Di volume 8 Hal 36, MGA mengaku sebagai pelayan setia Inggris, lihat juga di volume 15 Hal 155 dan 156. Puncaknya di volume 16 hal 26 dan vol 17 hal 443, MGA menghapuskan hukum jihad.
Pada 1857 tatkala terjadi pemberontakan besar yang dilakukan kaum Muslimin India terhadap penjajah Inggris, ayah MGA yang bernama Ghulam Murtaza (Murtadha) ikut pasukan Inggris untuk membantai kaum Muslimin. MGA sendiri yang cerita dalam kitab Tuhfah Qaishariyah hal16.
Itulah sebabnya Ahmadiyah disayang dan dipelihara Inggris hingga hari ini. Itu pula yang menjadi sebab Belanda tertarik menghadirkan Ahmadiyah di Indonesia pada 1925. Para pelajar Jawa dan Sumatra di India yang disebut-sebut Shamsir Ali sebagai pembawa Ahmadiyah ke Indonesia hanya kamuflase. Intinya mereka antek Belanda.
Dalam sejarah perjuangan melawan penjajah Belanda, Inggris, Portugis, dan Jepang di Indonesia tidak ada seorang Ahmadiyah pun yang terlibat. Ada pun nama seorang Ahmadiyah yang disebut-sebut Shamsir Ali sebagai anggota Panitia Pemulihan Pemerintahan RI dan mendapat Bintang Jasa Kehormatan dari Pemerintah RI masih harus diteliti dan diperiksa kebenarannya.
Kalaupun benar, itu tidak berarti menjadi bukti kebenaran Ahmadiyah. Banyak antek penjajah saat menjelang kemerdekaan RI balik badan secara tiba-tiba untuk mendukung Pemerintah RI. Mereka menyalip di tikungan dan menjadi pahlawan kesiangan. Mereka pengkhianat yang mencari selamat dan manfaat.
Keempat, soal legalitas Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah pernah dilegalkan berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No JA / 23 / 13 tertanggal 13 Maret 1953 yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No 26 tanggal 31 Maret 1953. Tapi, patut diperhatikan, SK itu kadaluwarsa dan secara hukum tidak berlaku dengan adanya Perpres No 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama dan KUHP Pasal 156a tentang Penistaan Agama.
Karenanya, legitimasi Ahmadiyah terus dikoreksi secara berturut-turut melalui berbagai SK yang melarang Ahmadiyah di berbagai daerah, antara lain SK Kejari Subang, Jabar, Tahun 1976, SK Kejati Sulsel Tahun 1977, SK Kejari Lombok Timur Tahun 1983, SE Dirjen Bimas Islam, Depag, Tahun 1984, SK Kejari Sidenreng, Sulsel, Tahun 1986, SK Kejari Kerinci, Jambi, Tahun 1989, SK Kejari Tarakan, Kaltim, Tahun 1989, SK Kejari Meulaboh, Aceh Barat, Tahun 1990, SK Kejati Sumut Tahun 1994, SKB Muspida Kuningan, Jabar, Tahun 2003, SKB Muspida Bogor, Jabar, Tahun 2005, Rekomendasi Bakorpakem 18 Januari 2005 tanggal 16 April 2008.
Kelima, soal prestasi dunia Ahmadiyah. Shamsir begitu bangga dengan banyaknya cabang Ahmadiyah di dunia, pembangunan tempat ibadah, sekolah, stasiun televisi, dan sebagainya. Lalu, dia menjadikan semua itu sebagai bukti kebenaran Ahmadiyah.
Apakah keberhasilan Yahudi dan Nashrani di dunia berarti mereka benar dan lurus? Sekali-kali tidak. Islam sangat menghargai kebebasan beragama, tapi Islam tidak pernah menolerir penodaan agama. Islam mengharamkan pemaksaan umat agama lain untuk masuk ke dalam agama Islam, bahkan mengharamkan segala bentuk penghinaan dan gangguan terhadap umat agama lain.
Agama lain, seperti Kristen , Budha, dan Hindu memiliki agama dan konsep ajaran sendiri sehingga mesti dihargai dan dihormati serta tidak boleh diganggu selama mereka tidak mengganggu Islam. Sedang Ahmadiyah mengatasnamakan Islam, tapi menyelewengkan ajaran Islam sehingga mereka sudah menyerang, mengganggu, dan merusak Islam. Itulah penodaan agama. Karenanya, mereka mesti dilawan dan dilenyapkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.
Ikhtisar:
- Ada banyak fakta yang membuat umat harus waspada terhadap ajaran ini.
- Siapa saja yang sudah keluar dari ajaran Alquran dan Sunah jelas menyimpang.
sumber: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=335555&kat_id=16&kat_id1=&kat_id2=
ass
kami selaku anggota FPI tidak akan membubarkan ormas kami meskipun, kalian mendesak dengan cara apapun kami tetap bersikukuh untuk memperjuangkan FPI sampai tetes darah yang terakhir dan kami akan berperang melawan aliran-aliran sesat di dunia .
azdi
June 6, 2008
Apakah Ahmadiyah merupakan golongan atau ormas yg terdaftar? Jika tidak maka mereka bukanlah golongan yg dapat dibubarkan.
Suatu kumpulan yg tidak formal tetapi memiliki kekuatan afinitas tidak dapat dianggap sebagai ormas.
Mohammad Afdal
June 22, 2008
Silahkan anda mengatakan Ahmadiyah sesat dengan alasan memakai poitik belah bambulah, dari pernyataan haryadi lah, fatwa MUI, tapi fahamilah bahwa semuanya bukan fakta dan bukan fakta. itu semua adalah opini yang sekedar khayalan dan merusak nama baik Ahmadiyah itu sendiri. Tidandakan ini adalah masuk dalam kategori pembunuhan karakter ….seandainya Riziq Syihab brani dan jantan, termsuk para komentator lainya berani bersaing mana yang lebih baik pemahamannya, ahmadiyah atau mereka yang selalu berkoar-koar menyatakan Ahmadiyah sesat. Biarkan Ahmadiyah akan membuktikan di masyarakat public mana yang lebih baik. jangan memfatwakan Ahmadiyah begini begitu guna menjeblokkan nama baik guna menutupi borok mereka sendiri dan ini merupakan modus pembodohan masyarakat umum. Dengan lahirnya fakta ketidak beranian bersaing di masyarakat menunjukkan bahwa sikap ketidak beranian sekaligus kepengecutan.
Edi Zulkarnain
July 22, 2008