SKB Pelarangan Ahmadiyah Telah Keluar
Pada poin 2 SKB tersebut tertulis:
“Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
…..
Seruan KONTRAS:
….Konstitusi RI (UUD 1945) harus menjadi pegangan utama bagi Pemerintah SBY untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Kewajiban negara adalah melindungi pilihan setiap warga negara, bukan menentukan keharusan sebagian warganya untuk memilih keyakinan sesuai keputusan pemerintah….
Lebih lanjut BACA
Indonesian officials warn sect members to return to mainstream
The Associated Press , Jakarta | Mon, 06/09/2008 5:20 PM | National
Indonesian government officials have issued a decree ordering members of a Muslim sect to return to mainstream Islam or face possible imprisonment.
The document “warns and orders all Ahmadiyah followers to stop their activities” or face up to five years in prison.
The document was signed Monday by two Cabinet ministers and the attorney general.
Indonesia’s constitution guarantees freedom of religion, but many people in the predominantly Muslim nation consider Ahmadiyah’s failure to recognize Muhammad as the only prophet offensive.
The decree falls short of an outright ban being called for by fundamentalists. (*)
Source: The Jakarta Post
—-
09/06/2008 16:41 WIB
SKB Pelarangan Ahmadiyah Akhirnya Diteken 3 Menteri
Ken Yunita - detikcom
Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pelarangan ajaran Ahmadiyah di Indonesia akhirnya keluar juga.
SKB itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji, Mendagri Mardiyanto dan Menteri Agama Maftuh Basyuni di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008).
Ketiga pejabat negara itu menghadiri pengumuman itu.
“Keputusan ini mulai berlaku hari ini. Keputusan ini bukan intervensi tapi kewenangan pemerintah untuk menertibkan kehidupan beragama,” ujar Menteri Agama.
SKB itu tidak secara tegas melarang Ahmadiyah. Kata-kata yang digunakan cukup lentur.
Pada poin 2 SKB tersebut, misalnya, tertulis:
“Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Meski demikian, Menteri Agama memastikan bahwa inti dari SKB itu larangan Ahmadiyah di Indonesia.
“Intinya memberi peringatan dan perintah kepada penganut JAI untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Kalau dia mengaku Islam maka dia harus melakukan semua ajaran agama Islam,” jkelas Menteri Agama.
( rdf / nrl )
Sumber: Detik
————
SKB Terbit, Ahmadiyah Harus Hentikan Kegiatan
JAKARTA, SENIN - Setelah menjadi polemik sekian lama, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Isinya bukan membubarkan, melainkan memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama.
SKB tersebut berisi 6 butir keputusan. Butir-butir SKB tersebut dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6) sore.
“Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agam itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu,” demikian Maftuh Basyuni membacakan butir pertama SKB tersebut.
Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI juga diingatkan, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Penyimpangan tersebut berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi penganut Ahmadiyah yang tidak mengindahkan dua butir peringatan di atas, dikatakan Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“SKB ini juga memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI,” kata Maftuh lagi.
Butir terakhir SKB tersebut juga memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.
Sumber: Kompas
——
Hal itu disampaikan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada pers di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan tentang surat bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 itu didampingi Mendagri Mardiyanto dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Menag mengatakan, SKB ini memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Menurut Menag, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, kata Menag Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya.
Menag menjelaskan, isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengrus jemaah Ahmadiyah Indonesia.
SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat, tegas Maftuh.
Kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah, kata Menag, SKB ini memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawas pelaksanaan keputusan bersama ini.
Sementara Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKB ini bukan pembubaran, tapi bisa berujung kepada penghentian kegiatan JAI. Tentu, jika peringatan tidak diindahkan, penganut JAI akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, harapan masyarakat sebenarnya meminta Ahmadiyah dibubarkan, tapi dalam SKB ini perlu adanya peringatan dan perintah kepada JAI. Jika dalam perjalanan SKB ini tidak diindahkan, maka aparat dapat mengambil tindakan. (Ant/OL-2)
Itu dikatakan Mendagri menanggapi pertanyaan apakah SKB mampu menjamin tidak terjadinya tindak kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah atau mengatasi masalah konflik yang terjadi belakangan ini.
“Kami (SKB) tidak mengatur masalah perilaku warga masyarakat. Kekerasan dan tindakan-tindakan yang anarkistis adalah ranah kepolisian. Jadi SKB jangan disatukan sebagai sesuatu yang istilahnya bisa menutupi segala macam yang dibutuhkan masyarakat,” katanya usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (9/6).
Mendagri mengatakan pemerintah tidak menghendaki adanya tindak kekerasan. Jika ada tindakan pelanggaran hukum, ujarnya, itu adalah porsi kepolisian dan lebih lanjut jaksa agung yang menanganinya,” katanya. (KN/OL-2)
pemerintah terlalu bertele tele dalam memberi keputusan untuk membubarkan ahmadiyah. dikarenakan oleh tekanan negara asing yang berkepentingan untuk menghancurkan islam. melalui tangan kananya,………….. zionisnya.
milas suga
June 12, 2008