SKB tidak ada dalam sistem hukum era reformasi

Posted on June 12, 2008. Filed under: Human Rights, Indonesia, konstitusi, pluralism, religious freedom |

Kamis, 12 Juni 2008 16:54 WIB
SKB Ahmadiyah Tidak Jelas untuk Diperkarakan
Penulis : Kennorton H
JAKARTA–MI: Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Ahmadiyah bukan merupakan perundang-undangan. Akibatnya, pihak yang berkeberatan tidak jelas kemana memperkarakan SKB itu.

“SKB tentang Ahmadiyah tak jelas diperkarakan ke mana. Jika diperkarakan ke Mahakamah Agung (MA), SKB itu bukan peraturan perundang-undangan. Jika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), isi SKB itu mengandung pengaturan bukan penetapan, karena muatannya bersifat umum. Kalau ke Mahkamah Konstitusi (MK), SKB itu bukan UU,” kata Hakim MK Mahfud MD pada acara diskusi Wacana Amandemen UUD 1945 di Jakarta, Kamis (12/6).

Mahfud mengatakan dalam UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan tidak mengenal SKB atau surat keputusan lain. Pada pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah.

“SKB itu hanya merupakan keputusan pejabat di bawah Presiden. Menteri itu bawahan Presiden, jadi Presiden yang bisa membatalkannya. Kalau tadinya masalah Ahmadiyah diatur dalam Peraturan Presiden, itu baru bisa diperkarakan,” katanya.

Menurut Mahfud yang bisa diuji MK adalah UU No 1 PNPS Tahun 1965 (jo UU No 5/1969) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaann Agama yang digunakan sebagai dasar SKB. “UU PNPS itu, awalnya Peraturan Presiden yang jadi UU. Itu bisa diuji. Kalau ternyata dibatalkan MK, maka SKB itu sendiri batal,” katanya.

Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau ada yang tidak setuju terhadap SKB, bisa menggugatnya. “Cara menggugat SKB itu tergantung isinya. Kalau isinya mengatur berarti peraturan, kalau isinya bukan mengatur tapi misalnya memberi hak, mencabut hak, atau membentuk sesuatu yang sifatnya penetapan, meski demikian mengandung konsekuensi hak dan kewajiban, maka cara menggugatnya lain lag,” tegasnya.

Ia menambahkan kalau menggugat peraturan itu judicial review, kalau UU, maka cara mengujinya di MK, kalau peraturannya di bawah UU ke MA, dan kalau bukan peraturan melainkan penetapan menggugatnya di PTUN.

“Saya lihat banyak pejabat bicara agar SKB dibawa saja ke MK. Jadinya MK ini menjadi tempat buang badan. Kalau nggak UU nggak bisa dong. Kalau itu menjadi perkara, hakim yang memutuskan bisa (hakim) di PTUN, MA, atau ke MK. Kalau ke MK harus pengujian UU terhadap UUD 1945,” katanya.

Pakar Hukum Perundang-undangan UI Maria Farida Indrati mengatakan UU No 10/2004 tak mengenal SKB. “Dalam pasal 7 ayat 4, jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri, hanya bisa diterbitkan apabila diperintahkan UU. SKB itu tidak perintah UU, tidak ada perundang-undangan yang lebih tinggi yang memerintahkannya,” katanya. (KN/OL-2)

Sumber: Media Indonesia

Make a Comment

Make A Comment: ( 1 so far )

blockquote and a tags work here.

One Response to “SKB tidak ada dalam sistem hukum era reformasi”

RSS Feed for Shariah @ National Law Comments RSS Feed

SKB adalah preseden berbahaya thd kebebasan beragama di Indonesia. Ini melanggar HAM yg sekarang merupakan bagian dari UUD.

‘Penodaan agama’ ialah suatu hal yg tidak memiliki basis jelas dalam sistem hukum moderen.

Mohammad Afdal
June 22, 2008

Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...