Perda Kalsel: Quran Anti-maksiat

Posted on June 14, 2008. Filed under: Indonesia, Perda, syariat |

Sabtu, 31 Mei 2008
Alquran Tak Sekadar Dibaca

,-

Martapura – Di era kebebasan global saat ini, tidak salah jika Pemkab Banjar jauh-jauh hari lalu telah mempersiapkan Perda No 4 Tahun 2004 tentang Khatam Alquran. Dimana dalam perda tersebut diamanahkan bagi siswa SDN diwajibkan Khatam Alquran dulu dinyatakan lulus. Dengan demikian, mau tidak mau anak-anak generasi penerus bangsa di seluruh Kabupaten Banjar sudah sejak dini diperkenalkan dengan Kitab Suci Alquran.

“Ingat, pendidikan Alquran mempunyai nilai yang paling mendasar bagi kehidupan anak-anak dimasa yang akan datang. Dengan mempelajari kitab suci ini sejak dini, kelak moral dan martabat bangsa tetap terjaga dengan baik dimasa depan nantinya,” ujar Wakil Bupati Banjar KH. Muhammad Hatim, saat membuka Khataman Alquran Massal yang melibatkan 785 siswa SD se Kecamatan Martapura Kota di ruang induk Masjid Syiarush Sholihin Martapura.

Menurutnya, saat ini kita telah memasuki Abad 21 yang ditandai dengan semakin pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi, membuat manusia dan bangsa di dunia saling berpacu menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut. Untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, Alquran juga mengisyaratkan penting dan perlunya memahami berbagai rahasia alam, maupun dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam untuk menopang keperluan hidup serta mewujudkan kesejahteraan.

“Harus diakui, berkat kemajuan teknologi ummat manusia semakin dapat menikmati kemudahan dan kemajuan dalam hidupnya. Penggunaan teknologi akan bermanfaat atau merusak kehidupan adalah ditentukan oleh manusia yang memanfaatkannya. Karenanya sejalan dengan hal tersebut, sejak dini harus disiapkan dan diberikan dasar-dasar keagamaan yang kokoh dan kuat kepada anak-anak, sehingga pada saatnya nanti mereka dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kemajuan tanpa harus berpaling dari ajaran-ajaran Alquran,” ujarnya memberi wejangan.

Wakil Bupati juga mengingatkan, dalam melaksanakan Khataman Alquran harus dapat diambil hikmahnya. Kandungan Alquran yang sangat luas dan sangat lengkap itu tidak hanya sekedar bacaan. Namun juga harus dapat dipahami, dihayati dan diamalkan dalam setiap bentuk kehidupan manusia, sehingga dapat disadari akan pentingnya Alquran.

Sementara Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Banjar Drs. H. Nabhani Abdullah menyatakan rasa bangganya terhadap prestasi para peserta Khataman Massal Alqur’an tersebut. Karena mereka yang baru duduk di kelas VI Sekolah Dasar ternyata sudah mampu mengkhatamkan Alqur’an yang berjumlah 30 juz tersebut.

Ia mengharapkan para siswa dapat menyelesaikan sekolahnya dengan kualitas yang bagus yaitu mampu bersaing dan melanjutkan ke sekolah yang berkualitas serta melaksanakan sembahyang 5 waktu dan mengamalkan membaca Alquran serta hafal surah-surah pendek dan hafal pula doa-doa yang menjadi amalan setiap hari yang pada akhirnya akan menjadi anak yang berakhlakulkarimah dan memiliki sopan santun. (yan)

Sumber:http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?berita=Martapura&id=82857

———

Minggu, 30 Desember 2007
Setahun, 20 Perda Ditetapkan

,-

BANJARMASIN – Sepanjang tahun 2007 ini Biro Hukum Setdaprov Kalsel sudah menomori 20 peraturan daerah (perda), artinya sudah ditetapkan sebagai payung hukum Pemprov Kalsel yang diundangkan dalam lembaran daerah.

Kepala Biro Hukum Kalsel HM Isra Ismail melalui Kabid Media Komunikasi BID Kalsel Yuyu Rahmat menjelaskan, penetapan perda merupakan tugas pemerintah daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah, yaitu melaksanakan wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab.

“UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 136 menyebutkan bahwa perda ditetapkan kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Pada ayat 2 disebutkan pula bahwa perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembangunan,” kata Yuyu kepada wartawan, kemarin.

Ia menjabarkan, pada tahun 2005 Pemprov Kalsel menatapkan 7 perda, lalu tahun 2006 ditetapkan 21 perda, dan tahun 2007 ditetapkan 20 perda. Nah, pada tahun 2008 mendatang, jelasnya, sejumlah raperda akan dibahas untuk ditetapkan sebagai perda, diantaranya raperda jalan khusus tambang dan lain sebagainya. Selain itu ada pula program legislasi daerah, yaitu merampungkan penyusunan Perda SOTK sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2007 dan PP 38 Tahun 2007.

Dijelaskannya, perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Dengan demikian, kata Yuyu, perda mempunyai kedudukan yang kuat dalam sistem hukum negara dan sekaligus merupakan pedoman bagi aturan hukum dibawahnya.

Menyinggung adakah perda yang sudah diusulkan pada 2007 ini dibatalkan depdagri karena bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, Yuyu menyatakan tidak ada.(sga)

Sumber:http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=80507

———

Kamis, 31 Mei 2007
Perda Syariat Sarat Picu Konflik SARA
Menyorot Rencana Penerbitan Perda Anti Maksiat

BANJARMASIN,-

Perda Syariat Islam mulai digandrungi beberapa daerah di Indonesia. Padahal, menurut pandangan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Tajuddinoor, penerbitan Peraturan Daerah atau Perda yang bernuansa sintimen agama itu sangat riskan menjadi pemicu konflik antarumat beragama.

“Menurut saya, Perda dengan menampilkan simbol-simbol agama sangat besar potensinya membangun konflik horisontal di tengah masyarakat beragama. Sebab, tak mustahil bagi umat beraga lainnya merasa terusik kehadirannya, seperti yang terjadi Kabupaten Manokwari,” ujarnya.

Dijelaskan, penduduk Manokwari yang mayoritas menganut Kristen sedang menggodok “Perda Penginjilan”. Kondisi itu terjadi, papar Tajuddinoor, tidak lepas dari adanya beberapa daerah yang berpenduduk mayoritas Islam membikin Perda Syariat Islam.

Bagi politisi muda Partai Amanat Nasional ini, yang paling menarik dan dapat memperkecil peluang terjadinya konflik namun dapat memfasilitasi keinginan umat beragama adalah dengan lebih mengedepankan nilai-nilai agama yang bersifat universal.

“Sebuah Perda itu akan lebih menarik jika tidak menampilkan simbol agama. Tapi lebih pada esensi atau nilai sebuah agama yang bersifat universal. Sehingga dapat diterima semua agama yang ada,” usulnya, meski ia menyadari untuk kepentingan politik sebuah parpol yang berbasis agama itu memandang penting memunculkan simbol-simbol agama.

Sementara untuk Banjarmasin sendiri, hingga kini belum memiliki Perda yang bersifat syariat Islam. Namun, sangat mungkin mengarah ke arah tersebut dengan munculnya wacana penggodokan Perda Anti Maksiat oleh Pemkot Banjarmasin. “Istilah maksiat itu sangat erat hubungannya dengan dosa dan pahala. Itu artinya, sangat kental dengan nuansa Islam pada Perda tersebut. Makanya, mungkin yang lebih bisa diterima seluruh kalangan, tidak menggunakan istilah tersebut. Tapi, menggunakan istilah kesopanan atau Perda Susila,” tukasnya.

Nah, selama ini, kritik Tajuddin, meski Banjarmasin belum atau tidak memiliki Perda Syariat Islam, namun pada penyampaian atau sosialisasi Perda acap kali menyeret isu agama. “Contohnya, sosialisasi Perda Larangan Miras, orang yang mensosialisasikannya sering menyebut-nyebut, sesuai dengan syariat Islam minuman yang memabukkan itu haram,” katanya.

Hal itu, lanjutnya, bisa menjadikan masyarakat berpikir bahwa Perda Larangan Miras itu merupakan bagian dari Perda Syariat Islam. Padahal, ditandaskan Tajuddin, hanya merupakan cerminan dari syariat Islam. (dla)

Sumber:http://www.radarbanjarmasin.com/berita/index.asp?berita=Metropolis&id=70582

Make a Comment

Make A Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...