Executive review Perda

Posted on June 19, 2008. Filed under: Uncategorized |

19/06/2008 18:45 WIB

Gugat Perda dengan Jalan Executive Review

Didit Tri Kertapati - detikcom

Jakarta - Kalau undang-undang (UU) dilakukan judicial review karena berlawanan terhadap undang-undang dasar (UUD) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, kalau akan menggugat Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU, bisa dilakukan executive review.

“Kita lihat UU Nomor 32/2004. Mekanisme mengontrol Perda, dilakukan tidak melalui judicial review. Dilakukan dengan cara executive review. Itu istilah saya,” ujar Ketua MK Jimly Ashiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2008).

Executive review ini, imbuh Jimly, dilakukan sebelum perda disahkan. Cara tersebut dilakukan mendagri, atas nama presiden sebagai kepala negara yang mengambil peran executive review.

“Caranya, apabila didapati melanggar norma hukum yang lebih tinggi, jika dianggap bertentangan oleh Mendagri maka dapat dibatalkan,” ujar Jimly.

Bagaimana kalau ada Perda yang dianggap bertentangan dengan UUD?

“Karena yang diuji Perda, maka diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Kalau bertentangan maka dibatalkan. Kalau tidak bertentangan maka UU-nya yang bermasalah,” tandas Jimly. ( nwk / fay )

Sumber; DETIK

Make a Comment

Make A Comment: ( None so far )

blockquote and a tags work here.

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...